Garut ,(Indo pers.co.id).– Menjelang perayaan Idul Adha, Rutan Kelas IIB Garut kembali melaksanakan kegiatan razia gabungan kamar hunian warga binaan dan tes urine bersama aparat penegak hukum, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah deteksi dini sekaligus penguatan pengawasan guna memastikan kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan tetap aman, kondusif, dan bersih dari handphone ilegal maupun narkoba menjelang Hari Raya Idul Adha.
Kegiatan melibatkan jajaran petugas Rutan Garut bersama unsur aparat dari BNNK Garut dan Denpom III/2 Garut sebagai bentuk sinergi dalam memperkuat pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Sebelum pelaksanaan razia, kegiatan diawali dengan apel kesiapan petugas yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Garut. Dalam arahannya, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) menekankan agar pelaksanaan razia dilakukan secara persuasif namun tetap tegas sesuai prosedur yang berlaku.
Razia dilakukan pada kamar hunian B1, B2, dan Mapenaling. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di kamar hunian, di antaranya gesper, potongan kayu, potongan besi, korek api gas, kartu remi, kartu domino, deodoran kaca, hingga gunting kuku.
Meski demikian, hasil razia menunjukkan tidak ditemukan narkoba maupun handphone ilegal di lingkungan kamar hunian warga binaan.
Selain razia, kegiatan juga dilanjutkan dengan pelaksanaan tes urine terhadap 20 warga binaan yang dipilih secara acak. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh warga binaan yang diperiksa dinyatakan negatif narkoba.
Kepala Rutan Garut, Muchamad Ismail, menegaskan bahwa kegiatan razia dan tes urine akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap aman, tertib, dan bersih dari narkoba maupun handphone ilegal, terlebih menjelang hari besar keagamaan,” ujarnya.
Pada akhir kegiatan, seluruh barang hasil razia diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.(Ayi Ahmad)


Social Footer