Jakarta,
Sejumlah laporan masyarakat dari wilayah Jabodetabek mengungkap dugaan ketidakprofesionalan oknum Kanit di Polres Jakarta Pusat yang dinilai mengabaikan pelayanan publik.
Informasi ini mencuat dari keluhan warga serta penelusuran awak media di lapangan.
Dalam sejumlah keterangan, masyarakat menilai adanya sikap kurang responsif dan tidak sinergis antara penyidik dengan warga yang tengah mencari keadilan.
Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat serta menimbulkan keresahan publik.
Pengamat menilai, apabila aparat penegak hukum tidak memberikan pelayanan yang optimal, dampaknya bisa meluas.
Selain menurunkan kepercayaan masyarakat, hal tersebut juga dapat merusak citra institusi kepolisian, khususnya di lingkungan Polri.
Beberapa dampak yang disoroti antara lain menurunnya kepercayaan publik, terhambatnya proses penegakan hukum,hingga potensi munculnya maladministrasi.
Kurangnya transparansi dan komunikasi dinilai menjadi faktor utama yang memperburuk hubungan antara aparat dan masyarakat.
Sorotan juga diarahkan kepada pengawasan internal, termasuk di tingkat Polda Metro Jaya, Mabes Polri, serta Divisi Propam Polri, yang diharapkan lebih aktif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Dalam kurun waktu 2024–2026, dugaan lemahnya komunikasi publik oleh oknum aparat disebut berdampak pada menurunnya sinergi antara kepolisian, media, dan masyarakat. Hal ini juga dinilai menghambat transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Seorang warga Jabodetabek berinisial SN menyampaikan kekecewaannya.
Ia mengaku laporan perkara yang diajukan tidak mendapatkan kejelasan selama kurang lebih satu tahun tujuh bulan.
“Saya hanya ingin perkara saya dibuktikan dan mendapatkan hasil yang jelas.
Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan dari pihak terkait,"ujarnya kepada awak media.
SN juga mengaku telah memiliki bukti pendukung, namun merasa penanganan kasusnya terkesan ditunda tanpa kepastian. Kondisi tersebut membuat dirinya merasa dirugikan sebagai pihak pelapor.
Menanggapi kondisi ini, masyarakat diimbau untuk menggunakan mekanisme pengaduan resmi apabila mengalami pelayanan yang tidak memuaskan.
Laporan dapat disampaikan melalui jalur internal kepolisian maupun lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman Republik Indonesia dan Komnas HAM.
Ke depan, peningkatan kualitas komunikasi, transparansi, serta profesionalisme aparat dinilai menjadi kunci penting dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
(H.R)


Social Footer