Breaking News

Arti Deponering dalam Istilah Hukum

oleh . Abdus Shomad SH. 
Pimpinan media indopers


Dalam dunia hukum di Indonesia, istilah deponering sering muncul dalam perkara yang menyita perhatian publik. Secara sederhana, deponering adalah kewenangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung untuk mengesampingkan suatu perkara pidana demi kepentingan umum.

Istilah ini berasal dari bahasa Belanda deponeren yang berarti “menyimpan” atau “mengesampingkan”. Dalam praktik hukum Indonesia, deponering membuat proses penuntutan terhadap seseorang dapat dihentikan meskipun unsur pidananya dinilai telah terpenuhi.

Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, yang memberikan hak kepada Jaksa Agung untuk tidak melanjutkan perkara tertentu apabila dianggap lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat luas, stabilitas negara, atau alasan strategis lainnya.

Pimpinan media indopers Abdus Shomad. SH menjelaskan bahwa deponering berbeda dengan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan biasa. Pada penghentian perkara umum, alasan yang digunakan biasanya karena kurang bukti atau bukan tindak pidana. Sementara dalam deponering, perkara sebenarnya dapat dilanjutkan secara hukum, namun diputuskan untuk dikesampingkan demi kepentingan umum.

Meski demikian, penggunaan deponering kerap menimbulkan perdebatan. Sebagian kalangan menilai kewenangan tersebut penting untuk menjaga stabilitas dan kepentingan negara. Namun, ada juga yang mengkritik karena dianggap berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang intervensi politik.

Dalam sejarah hukum Indonesia, deponering pernah digunakan dalam sejumlah kasus yang melibatkan tokoh publik maupun pejabat negara. Karena sifatnya yang luar biasa, penerapan deponering biasanya menjadi sorotan masyarakat dan pengamat hukum.
Dengan demikian, deponering dapat dipahami sebagai langkah hukum khusus yang memungkinkan suatu perkara pidana tidak dilanjutkan ke pengadilan demi kepentingan umum, berdasarkan kewenangan Jaksa Agung.

Type and hit Enter to search

Close