Karawang indopers.com.id
Peredaran obat-obatan terlarang diduga semakin marak di wilayah bt.15 des.wancimekar
Kec.kota baru Kabupaten Karawang.
Tepatnya sebelum TPA Jalupang.
Dimana aktivitas tersebut berlangsung secara terselubung dan masif melalui warung kecil hingga kios yang beroperasi di sekitar permukiman warga.
Sejumlah warga sekitaran bt.15 mengaku resah dengan kondisi tersebut. Pasalnya, peredaran obat keras tanpa izin itu dinilai telah menyasar kalangan remaja dan berpotensi memicu tindakan kriminal di lingkungan sekitar.
Banyak anak muda yang terpengaruh. Perilakunya jadi berubah, bahkan ada yang sampai terlibat masalah,” ujar salah satu warga setempat.
Modus penjualan diduga dilakukan dengan menyamarkan aktivitas, seperti berkedok warung kopi atau toko kelontong. Namun, kepada pelanggan tertentu, pelaku diduga menjual obat-obatan jenis tramdol/EXSIMER terlarang secara diam-diam.
ini bukan hal baru di wilayah Karawang. Sebelumnya, masyarakat juga telah mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap peredaran obat ilegal jenis golongan G yang dijual bebas di warung-warung dengan modus serupa.
Selain itu, dalam beberapa kasus, aparat dan warga pernah menemukan ratusan butir obat keras seperti jenis tramdol/eximer dalam penggerebekan di wilayah Karawang.
Warga setempat berharap kepada pihak desa setempat
Dan kepolisian/ instansi terkait segera melakukan penertiban dan razia rutin guna memberantas peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
“Kami ingin lingkungan ini aman. Jangan sampai generasi muda rusak karena dibiarkan,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini di buat, belum ada tindakan apapun dari aparat desa setempat atau dari pihak kepolisian, terkait langkah penanganan di lokasi tersebut.
(Rred)


Social Footer