Pamekasan – Peredaran rokok bermerek ESTE yang diduga ilegal semakin marak dan menambah “warna” di pasar tembakau lokal. Produk ini disebut-sebut beredar tanpa pita cukai resmi sehingga memicu kekhawatiran akan kerugian negara serta persaingan usaha yang tidak sehat.
Sejumlah pedagang mengaku produk tersebut mudah ditemukan di berbagai titik distribusi, mulai dari kios kecil hingga jaringan penjualan yang lebih luas. Harga yang relatif lebih murah dibanding rokok bercukai resmi membuatnya cepat diminati konsumen, terutama di kalangan menengah ke bawah.
Namun, di balik daya tarik harga tersebut, muncul pertanyaan besar mengenai legalitas dan pengawasannya.
Masyarakat pun mempertanyakan peran aparat terkait, khususnya Bea Cukai di wilayah Madura, dalam menindak peredaran rokok ilegal ini.
“Kalau memang ilegal, kenapa bisa beredar bebas? Pengawasannya di mana?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengancam pelaku industri rokok resmi yang taat aturan.
Selain itu, produk tanpa pengawasan ketat berpotensi tidak memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Madura terkait dugaan peredaran rokok ESTE ilegal tersebut. Publik berharap ada langkah tegas, baik berupa penelusuran distribusi, penindakan hukum, maupun peningkatan pengawasan di lapangan.
Aparat terkait bisa menyoroti pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memberantas peredaran barang ilegal. Tanpa tindakan nyata, rokok ilegal dikhawatirkan akan terus berkembang dan semakin sulit dikendalikan.


Social Footer