Breaking News

Pelayanan Rekrutmen SPPG Disorot, Dugaan Ketidakkooperatifan dan Lokasi Dapur Tak Berizin Resahkan Publik*


Jakarta,
Proses rekrutmen tenaga kerja untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan.

 Dugaan ketidakkooperatifan petugas di lapangan serta persoalan legalitas lokasi dapur SPPG memunculkan keresahan di tengah masyarakat.


Di wilayah Kecamatan Pulogadung, sejumlah pelamar kerja mengaku kesulitan memperoleh informasi jelas terkait lowongan kerja yang diumumkan melalui spanduk. 

Saat dikonfirmasi langsung di lokasi, seorang petugas keamanan berinisial RO yang tidak mengenakan seragam dinilai tidak memberikan keterangan memadai.


Ketika ditanya mengenai batas waktu pendaftaran lowongan, petugas tersebut menjawab singkat bahwa dirinya tidak mengetahui  informasi tersebut. 


Sikap ini menimbulkan tanda tanya bagi para pelamar serta awak media yang melakukan peliputan.

Di sisi lain, persoalan yang lebih luas turut mencuat. 

Sejumlah dapur SPPG di berbagai daerah di Indonesia dilaporkan beroperasi tanpa memenuhi standar perizinan dan kelayakan, termasuk tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keamanan pangan bagi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat program.


Beberapa temuan di lapangan antara lain:
Jember: Dapur SPPG ditemukan berada di area rawan banjir dan beroperasi tanpa SLHS.
Cakung Timur: Izin operasional dapur dibatalkan karena dinilai tidak higienis.


Tasikmalaya: Warga memprotes pembangunan dapur di tengah pemukiman padat.

Parepare: Desakan penindakan muncul terhadap dapur yang tidak berizin.


Secara nasional, ratusan dapur SPPG telah dikenai sanksi oleh Badan Gizi Nasional (BGN), mulai dari penghentian sementara hingga penutupan permanen. Tindakan ini diambil karena pelanggaran standar keamanan pangan, ketiadaan SLHS, serta fasilitas pengolahan limbah yang tidak memadai.


Dampak dari operasional dapur yang tidak memenuhi standar ini dinilai sangat serius, di antaranya:
Risiko keracunan makanan akibat buruknya sanitasi.


Menurunnya kualitas gizi makanan yang disajikan.
Potensi sanksi hukum bagi pengelola, baik administratif maupun pidana.


Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.


Selain itu, pengelola dapur yang terbukti lalai dapat dijerat ketentuan hukum, termasuk pasal dalam KUHP. terkait kelalaian serta Undang-Undang Pangan yang mengatur keamanan konsumsi masyarakat.


BGN menegaskan bahwa setiap dapur SPPG wajib memiliki dokumen legal lengkap seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), SLHS, serta sertifikasi halal. Pengawasan juga dilakukan melalui inspeksi mendadak dan evaluasi berkala.


Namun demikian, di lapangan masih ditemukan dugaan lemahnya pengawasan dari pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi penegak peraturan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya pembiaran terhadap operasional dapur yang tidak memenuhi ketentuan.


Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan makanan yang tidak layak atau indikasi pelanggaran melalui saluran resmi yang telah disediakan.


Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap standar harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan program publik, terutama yang menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat luas.
(H.R)

Type and hit Enter to search

Close