Breaking News

Menagih Utang dengan Cara Kasar dan Intimidatif Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Pasal 482 KUHP Baru.

Oleh.Abdus Shomad SH.
Pimpinan media indopers 

Menagih utang merupakan hal yang sah secara hukum, namun cara yang digunakan dalam proses penagihan tidak boleh melanggar aturan. Dalam ketentuan terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan menagih utang dengan kata-kata kasar, ancaman, atau intimidasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Pasal 482 KUHP Baru menegaskan bahwa setiap orang yang dalam upaya penagihan utang menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tindakan yang menimbulkan rasa takut pada pihak lain, dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini mencakup penggunaan bahasa yang merendahkan, penghinaan, hingga ancaman yang bersifat menakut-nakuti, baik secara langsung maupun melalui media komunikasi.

Praktik penagihan seperti ini sering terjadi, terutama dalam kasus pinjaman pribadi maupun pinjaman berbasis digital. Tidak jarang penagih utang menggunakan tekanan psikologis agar debitur segera membayar, seperti mengancam menyebarkan data pribadi, mempermalukan, atau bahkan melakukan teror.

Padahal, hukum memberikan batasan yang jelas. Penagihan utang seharusnya dilakukan secara beretika dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika terjadi sengketa, penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur perdata, bukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Masyarakat diimbau untuk memahami hak dan kewajibannya. 

Debitur tetap memiliki perlindungan hukum dari tindakan sewenang-wenang. Jika mengalami penagihan dengan cara intimidatif atau kasar, korban dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Dengan adanya pengaturan dalam KUHP Baru ini, diharapkan praktik penagihan utang dapat berlangsung lebih manusiawi dan menghormati hak setiap individu, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku yang melanggar hukum.

Type and hit Enter to search

Close