PAMEKASAN, indopers news, Proyek rehabilitasi gedung di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja menuai sorotan tajam dari tim investigasi indopers news.
Saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi, tim tidak menemukan papan informasi proyek sebagaimana mestinya.
Padahal, keberadaan papan informasi proyek merupakan kewajiban dalam rangka keterbukaan publik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, termasuk informasi kegiatan dan penggunaan anggaran.
Selain itu, tim investigasi juga mendapati para pekerja diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm dan rompi keselamatan.
Kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 yang mewajibkan setiap pelaksanaan pekerjaan memperhatikan standar keselamatan demi melindungi tenaga kerja.
Ketika dikonfirmasi di lokasi, salah satu pekerja menyebutkan bahwa papan informasi proyek berada di dalam kantor.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya, mengingat pekerjaan masih berlangsung dan informasi seharusnya dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat di area proyek.
Saat ditanya lebih lanjut terkait pihak pelaksana proyek, pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Upaya konfirmasi kemudian dilakukan oleh pihak kabiro kepada salah satu pejabat terkait yang disebut sebagai Kabid. Melalui komunikasi WhatsApp, pejabat tersebut menyampaikan bahwa proyek tersebut merupakan milik seseorang bernama Rahmat.
Tim investigasi kemudian meminta nomor kontak yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.
Namun, setelah dihubungi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon, tidak ada respons yang diberikan.
Bahkan, nomor Kabiro Garuda08.com dilaporkan tidak dapat lagi menghubungi atau di blokir
Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan keterbukaan terhadap publik, terlebih media hanya menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin peran pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.
Tim investigasi Garuda08.com berharap dinas terkait segera mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku, serta memastikan setiap proyek yang menggunakan anggaran publik dijalankan secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan keselamatan kerja.
Demikian berita ini kami rangkum dari redaksi kami hingga berita ini di terbitkan.
Penulis : andi prayitno


Social Footer