Jakarta,
Dugaan sikap tidak kooperatif oknum Humas PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali menjadi sorotan insan pers.
Permasalahan ini mencerminkan tantangan serius dalam hal transparansi informasi dan kemitraan antara institusi dengan media.
Sejumlah jurnalis mengeluhkan sulitnya akses informasi serta minimnya apresiasi terhadap kerja jurnalistik, khususnya dalam peliputan arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 di kawasan Pelabuhan Merak dan Bakauheni.
Sorotan Terhadap Pola Komunikasi Humas
Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi perhatian:
Minimnya Kemitraan
Humas dinilai belum optimal dalam memfasilitasi kebutuhan data dan informasi bagi insan pers dengan jelas akurat.
Transparansi Informasi
Sikap tidak kooperatif disebut menghambat penyampaian informasi publik, terutama pada situasi krusial.
Kompensasi Peliputan
Sejumlah jurnalis mengaku menerima apresiasi sebesar Rp150.000 setelah hampir dua pekan peliputan (13–29 Maret 2026), yang dinilai tidak sebanding dengan biaya operasional dan intensitas kerja.
Dugaan Pelanggaran dan Unsur Pidana
Selain persoalan profesionalitas, muncul pula dugaan adanya unsur pelanggaran hukum dalam interaksi antara oknum humas dan insan pers.
Beberapa indikasi yang disorot antara lain:
Sikap tidak kooperatif melalui komunikasi telepon dan pesan WhatsApp
Dugaan tindakan yang tidak menyenangkan dan cenderung mengabaikan tugas jurnalistik
Tidak adanya klarifikasi resmi dari jajaran manajemen terkait isu yang berkembang.
Jika terbukti, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Dampak Terhadap Dunia Jurnalistik
Kasus ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas, antara lain:
Menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi dan media
Terhambatnya akses informasi publik
Munculnya konflik di lapangan antara narasumber dan jurnalis
Terciptanya citra negatif terhadap perusahaan
Organisasi profesi seperti IJTI Banten sebelumnya juga pernah mengecam tindakan serupa yang dianggap menghambat kerja jurnalistik.
*Catatan Etika dan Hukum*
Dalam konteks jurnalistik, segala bentuk imbalan di luar ketentuan resmi baik oleh oknum pers maupun narasumber berpotensi melanggar:
Kode Etik Jurnalistik Pasal 6 (larangan menerima suap)
Pasal 368 KUHP (pemerasan)
UU ITE Pasal 27 ayat (3) (jika berkaitan dengan tekanan melalui media digital)
Desakan Evaluasi Internal
Sejumlah pihak mendesak manajemen PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja humas guna memperbaiki hubungan dengan media.
Langkah tersebut dinilai penting demi menciptakan komunikasi yang lebih profesional, transparan, dan menghargai peran pers sebagai pilar demokrasi.
(H.R)


Social Footer