Jakarta,
Sorotan awak media di kawasan Pramuka, Jakarta, mengungkap adanya dugaan perilaku tidak tertib dari oknum pekerja proyek pembangunan LRT Fase 1B yang dinilai meresahkan masyarakat dan pengguna jalan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, oknum tersebut diduga kerap memarkir kendaraan roda dua secara sembarangan serta berkendara secara ugal-ugalan di jalan raya. Kondisi ini dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas serta berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Mengenakan rompi hijau
Memakai sepatu bot proyek
Tinggi badan sekitar 165 cm
Berat badan sekitar 70 kg
Oknum tersebut juga disebut tidak memberikan keterangan kepada warga maupun awak media saat dimintai klarifikasi.
Dugaan Kurangnya Pengawasan
Sejumlah warga menilai belum ada tindakan tegas dari pihak supervisor atau mandor proyek terhadap perilaku yang dikeluhkan tersebut.
Hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap tindakan yang dinilai merugikan kepentingan umum.
Potensi Sanksi Hukum
Perilaku berkendara ugal-ugalan dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain:
Pasal 311: Ancaman pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal 3.000.000 rupiah.
Dampak yang Ditimbulkan
Perilaku tersebut menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:
1. Gangguan Lalu Lintas dan Keselamatan
Menyebabkan kemacetan akibat penyempitan badan jalan.
Meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas
Menghambat akses keluar-masuk warga dan pelaku usaha
2. Dampak Sosial dan Ekonomi
Memicu keresahan masyarakat
Berpotensi menimbulkan konflik sosial di lingkungan sekitar
Mengganggu aktivitas usaha kecil akibat akses yang terhalang
Menurunkan tingkat keamanan kendaraan di area parkir tidak resmi
3. Dampak Penegakan Hukum
Berpotensi memicu praktik parkir liar dan tindakan premanisme
Menyebabkan kebocoran pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir
Ciri-ciri Oknum (Belum Terverifikasi Resmi)
Menggunakan helm berwarna biru.
Mengenakan rompi hijau
Memakai sepatu bot proyek
Tinggi badan sekitar 165 cm
Berat badan sekitar 70 kg
Oknum tersebut juga disebut tidak memberikan keterangan kepada warga maupun awak media saat dimintai klarifikasi.
Dugaan Kurangnya Pengawasan
Sejumlah warga menilai belum ada tindakan tegas dari pihak supervisor atau mandor proyek terhadap perilaku yang dikeluhkan tersebut. Hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap tindakan yang dinilai merugikan kepentingan umum.
Potensi Sanksi Hukum
Perilaku berkendara ugal-ugalan dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain:
Pasal 311: Ancaman pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal 3.000.000 rupiah.
Jika menyebabkan kecelakaan: sanksi dapat meningkat hingga 15 tahun penjara tergantung akibat yang ditimbulkan
Selain itu, tindakan intimidasi atau ancaman dapat dikenakan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana apabila memenuhi unsur pidana.
*Catatan*
Istilah “perbuatan tidak menyenangkan” dalam hukum pidana telah mengalami perubahan interpretasi sejak putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga penerapan pasal harus memenuhi unsur ancaman atau kekerasan.
*Penutup*
Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk pengelola proyek LRT, dapat segera mengambil langkah tegas guna menjaga ketertiban, keselamatan, serta kenyamanan lingkungan sekitar.
(H.R)


Social Footer