Jakarta Timur,
Kegiatan razia gabungan yang berlangsung di Jalan Terusan Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, pada Jumat pagi menuai sorotan dari masyarakat dan awak media(17/4/2026).
Razia yang melibatkan sejumlah aparat gabungan tersebut diduga tidak dilengkapi dengan surat perintah tugas resmi, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pengguna jalan.
Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar area flyover, kegiatan razia berlangsung sejak pukul 08.00 hingga sekitar 10.53 WIB.
Sejumlah pengendara, termasuk sopir angkutan barang, mengaku merasa terganggu dengan adanya pemeriksaan yang dinilai tidak transparan.
Salah satu pengendara berinisial B menyampaikan kepada awak media bahwa razia tersebut diduga tidak disertai surat perintah resmi dari instansi terkait seperti Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur, maupun Dinas Perhubungan.
“Kami sebagai pengendara merasa dirugikan karena tidak ada kejelasan dasar hukum razia ini,” ujarnya.
Upaya konfirmasi kepada petugas di lapangan belum membuahkan hasil.
Salah satu petugas yang disebut sebagai koordinator lapangan tidak memberikan keterangan saat dimintai wawancara oleh awak media. Tak lama setelah itu, kegiatan razia dilaporkan berakhir dan petugas membubarkan diri dari lokasi.
Dugaan Pelanggaran Prosedur
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, setiap kegiatan razia oleh aparat kepolisian wajib dilengkapi dengan:
Surat perintah tugas
Penggunaan seragam dan atribut resmi
Pemasangan tanda atau plang razia.
prosedur tersebut tidak dipenuhi, maka tindakan pemeriksaan dapat dinilai tidak sah secara hukum.
Dampak yang Dirasakan Masyarakat
Sejumlah dampak yang dikeluhkan warga antara lain:
Menurunnya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum
Gangguan aktivitas dan mobilitas masyarakat
Potensi terjadinya pungutan liar (pungli)
Kemacetan dan risiko keselamatan di lokasi razia
Hak Masyarakat
Masyarakat memiliki hak untuk:
Meminta petugas menunjukkan surat tugas resmi.
Menanyakan identitas dan instansi petugas
Melaporkan dugaan pelanggaran ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) atau instansi terkait
Namun demikian, dalam kondisi pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara langsung (tertangkap tangan), petugas tetap berwenang melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
Harapan Publik
Masyarakat berharap adanya klarifikasi dari pihak berwenang terkait kegiatan tersebut, serta peningkatan pengawasan agar penegakan hukum di lapangan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan keresahan.
(H.R)


Social Footer