Bekasi,
Sejumlah warga Kota Bekasi mengeluhkan dugaan mandeknya penanganan laporan di Polres Metro Bekasi Kota.
Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakpuasan terhadap pelayanan publik serta memicu keresahan di masyarakat.
Beberapa laporan yang disampaikan warga disebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan dalam kurun waktu lama.
Dugaan tersebut melibatkan oknum penyidik dari unit Harta dan Benda (Harda) serta unit Lalu Lintas (Jatrantas), yang disebut-sebut kurang optimal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat
Akibat dari kondisi ini, muncul sejumlah dampak yang dirasakan langsung oleh pelapor, di antaranya ketidakpastian hukum, kerugian materiil maupun immateriil, serta menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp485 juta yang dilaporkan sejak lima tahun lalu, namun hingga kini belum menunjukkan kejelasan penanganan.
Selain itu, terdapat pula laporan kasus kekerasan seksual yang disebut telah berjalan sejak 2023 namun belum rampung.
Sejumlah pihak menilai kondisi ini mengindikasikan perlunya peningkatan profesionalisme dan pengawasan internal.
Dugaan keterlibatan oknum dalam lambatnya proses penanganan juga menjadi perhatian publik.
Di sisi lain, pihak kepolisian disebut telah melakukan upaya perbaikan, antara lain :
dengan mengoptimalkan layanan pengaduan melalui call center 110 serta menindaklanjuti laporan-laporan yang bersifat mendesak.
Penasehat hukum masyarakat Bekasi, Manotar Tampubolon, menyampaikan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan transparansi dalam setiap proses penanganan perkara.
“Penanganan laporan masyarakat harus dilakukan secara profesional dan transparan agar kepercayaan publik dapat terjaga,” ujarnya.
Warga juga mendesak pimpinan kepolisian setempat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik, termasuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti tidak menjalankan tugas secara profesional.
Mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, anggota Polri yang melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga mutasi bersifat demosi.
Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang melalui mekanisme resmi yang tersedia, termasuk ke Propam Polri.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tudingan tersebut.
(H.R)


Social Footer