Breaking News

Diduga Oknum Penyidik Polsek Matraman Lakukan Tekanan terhadap Insan Pers, Tuai Sorotan Publik*


Jakarta, 
Dugaan tindakan tidak profesional oleh oknum penyidik di Polsek Matraman, Jakarta Timur, menjadi sorotan publik. Oknum penyidik berinisial R diduga melakukan tindakan yang tidak beretika saat mendatangi kediaman seorang warga yang juga terkait dengan insan pers.


Berdasarkan keterangan dari pihak korban, seorang istri berinisial H, kehadiran oknum penyidik tersebut dinilai tidak menunjukkan sikap santun. H mengaku merasa tidak nyaman atas tindakan yang diduga mengandung unsur tekanan dan intervensi, termasuk permintaan tanda tangan tanpa penjelasan yang memadai.


Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 13.26 WIB di kediaman korban di kawasan Jalan Pramuka Bakti I, Matraman, Jakarta Timur. 

Dokumentasi berupa foto disebut telah dikirimkan oleh pihak korban kepada suaminya sebagai alat bukti kejadian.

Merasa keberatan, korban bersama suaminya kemudian mendatangi Polsek Matraman, tepatnya ke ruang Reskrim di lantai tiga, guna meminta klarifikasi atas tindakan oknum penyidik tersebut.


Dari hasil penelusuran awak media, tindakan oknum tersebut dinilai tidak mencerminkan etika pelayanan publik yang baik, khususnya terhadap warga yang berstatus sebagai pelapor maupun saksi.


Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Perilaku aparat yang tidak santun berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

 Selain itu, tindakan semacam ini dapat menimbulkan trauma bagi korban, menghambat proses penyidikan, serta merusak citra profesionalisme Polri.

Beberapa dampak yang dapat timbul antara lain:
Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum
Terhambatnya proses penyidikan akibat kurangnya kerja sama dari saksi atau pelapor
Potensi penyalahgunaan wewenang
Tercorengnya citra institusi kepolisian secara keseluruhan

*Dasar Hukum dan Sanksi*
Tindakan tidak profesional oleh anggota Polri dapat dikenakan sanksi sesuai:
Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri
Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:
Teguran lisan atau tertulis
Demosi jabatan.

Penempatan khusus (patsus)
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk pelanggaran berat
Langkah Pengaduan
Masyarakat yang mengalami tindakan tidak beretika dari aparat kepolisian dapat menempuh langkah berikut:
Melapor ke Propam di tingkat Polres atau Polda
Menggunakan layanan pengaduan resmi Polri
Melaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi institusi kepolisian agar terus meningkatkan profesionalisme dan menjaga kepercayaan publik.
(H.R)

Type and hit Enter to search

Close