Breaking News

Diduga Oknum Koordinator Pers di Rutan Salemba Abaikan Komunikasi Wartawan, Disorot Soal Sinergi Pelayanan Publik*


Jakarta,
Dugaan kurangnya respons komunikasi dari oknum koordinator insan pers di Rutan Salemba menjadi sorotan kalangan wartawan. 

Oknum berinisial IM disebut tidak memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi dan silaturahmi yang telah dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp.


Upaya komunikasi tersebut dilakukan pada 8 April 2026 siang hari sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik dan koordinasi peliputan.

 Namun hingga berita ini diturunkan, tidak terdapat respons yang dinilai memadai dari pihak terkait.


Sikap yang dinilai tidak responsif ini memunculkan perhatian mengenai pentingnya sinergi antara lembaga publik dan insan pers.

 Dalam sistem demokrasi, pers memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi sekaligus kontrol sosial.


Sejumlah pengamat menilai bahwa minimnya komunikasi dari narasumber resmi berpotensi dampak menimbulkan berbagai dampak, di antaranya risiko penyebaran informasi yang tidak utuh, penurunan kepercayaan publik, serta terbentuknya persepsi negatif terhadap institusi yang bersangkutan.


Selain itu, kurangnya sinergi juga dapat menghambat keterbukaan informasi publik. 

Padahal, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang melalui kerja jurnalistik.
Dari sisi regulasi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa setiap upaya yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat berimplikasi hukum. 

Pasal 18 ayat (1) menyebutkan adanya ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat tugas jurnalistik.


Meski demikian, hingga saat ini belum,terdapat pernyataan resmi dari pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia atau pengelola Rutan Salemba terkait dugaan tersebut.


Awak media berharap adanya klarifikasi dan peningkatan komunikasi dari pihak terkait guna menjaga hubungan yang profesional dan konstruktif antara institusi publik dan insan pers. Sinergi yang baik dinilai penting untuk mendukung transparansi serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Selain sanksi pidana, tindakan tidak kooperatif terhadap pers juga dapat berdampak pada aspek moral dan reputasi lembaga.

 UU Pers juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui hak jawab dan hak koreksi yang difasilitasi oleh Dewan Pers.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat terkait dugaan tersebut.

Awak media berharap adanya klarifikasi serta peningkatan komunikasi dari pihak terkait guna menciptakan hubungan yang profesional, transparan, dan saling mendukung antara institusi publik dan insan pers.
(H.R)

Type and hit Enter to search

Close