Breaking News

Diduga Oknum Humas Polres Jakarta Pusat Tidak Sinergi dengan Insan Pers, Abaikan Komunikasi Publik*


Jakarta,  
Berdasarkan pemantauan hingga April 2026, muncul sejumlah dugaan terkait perilaku oknum kepolisian yang dinilai kurang responsif terhadap insan pers serta tidak menunjukkan sinergi dalam pelayanan informasi publik.


Fenomena ini memicu sorotan terhadap aspek profesionalisme, transparansi, serta komitmen institusi kepolisian dalam membangun kemitraan dengan media sebagai pilar demokrasi.


Sejumlah indikasi yang dilaporkan antara lain mencakup sikap tidak responsif terhadap konfirmasi wartawan, termasuk melalui jalur komunikasi resmi seperti WhatsApp.

 Beberapa oknum disebut cenderung tertutup dan tidak memberikan keterangan yang dibutuhkan media.


Selain itu, dalam kurun waktu tahun 2024-2026
terdapat sejumlah kasus yang turut menjadi perhatian publik, di antaranya dugaan intimidasi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di berbagai daerah. 

Insiden tersebut dinilai mencerminkan masih adanya kesenjangan antara kebijakan institusi dengan implementasi di lapangan.


Di sisi lain, institusi Polri secara resmi terus menyatakan komitmen untuk memperkuat hubungan dengan media. 

Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui mediasi dalam kasus yang terjadi, penyampaian permintaan maaf, serta penegasan bahwa setiap pelanggaran oleh oknum akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.


Namun demikian, dugaan pengabaian komunikasi oleh oknum Humas di tingkat Polres, khususnya di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan awak media.

 Sikap yang dinilai tidak kooperatif tersebut dianggap menghambat akses informasi publik serta berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dalam kerja jurnalistik.

Pengabaian komunikasi ini juga dinilai dapat berdampak luas, antara lain:
Terhambatnya arus informasi yang akurat kepada masyarakat
Munculnya spekulasi akibat minimnya klarifikasi resmi
Menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi
Potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Dalam konteks hukum dan internal institusi, oknum yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi disiplin maupun kode etik, mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Jika ditemukan unsur pidana, seperti ujaran kebencian, maka dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Awak media memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) maupun melalui jalur hukum tersedia.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius guna memperbaiki sistem komunikasi publik di tingkat Polres, sehingga tercipta hubungan yang lebih transparan, profesional, dan saling menghormati antara kepolisian dan insan pers.
(H.R)

Type and hit Enter to search

Close