Jakarta,
Sejumlah kalangan jemaat menyoroti dugaan budaya ketidaktertiban dalam pelaksanaan ibadah gereja di Indonesia yang dinilai semakin meresahkan dan menurunkan kenyamanan beribadah.
Permasalahan ini terutama berkaitan dengan disiplin waktu yang dinilai kurang diperhatikan oleh sebagian pimpinan maupun pengurus gereja.
Fenomena yang kerap disebut sebagai “jam karet” dalam ibadah dinilai memiliki dampak luas, tidak hanya dari sisi teknis pelaksanaan, tetapi juga menyentuh aspek spiritual dan kepercayaan jemaat terhadap institusi gereja.
Sorotan ini muncul dari jemaat di beberapa denominasi besar, seperti HKBP, HKI, serta Gereja Advent.
Mereka menilai bahwa ketidaktertiban waktu Budaya tidak disiplin waktu dalam ibadah membawa sejumlah dampak serius, antara lain:
Mengganggu kekhusyukan ibadah: Keterlambatan dan ketidaktepatan waktu memecah konsentrasi jemaat.
Menurunkan nilai penghormatan ibadah: Ibadah menjadi kurang sakral akibat ketidakteraturan.
Melemahkan disiplin rohani jemaat: Kebiasaan ini berpotensi menurunkan komitmen spiritual.
Menciptakan citra negatif gereja: Dinilai kurang profesional dalam pengelolaan kegiatan ibadah.
Mengganggu manajemen pelayanan: Ibadah yang molor berdampak pada agenda pelayanan lainnya.
Mengurangi kesiapan rohani jemaat: Jemaat kehilangan momen persiapan sebelum ibadah dimulai.
*Dugaan Permasalahan Internal*
Selain persoalan waktu, muncul pula dugaan adanya oknum pengurus gereja yang tidak disiplin serta indikasi praktik tidak transparan, termasuk pungutan yang dinilai memberatkan dan meresahkan jemaat.
Hal ini disebut-sebut memperburuk suasana ibadah dan mengganggu pengalaman spiritual jemaat.
Sejumlah pihak juga menilai adanya pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun tanpa evaluasi dari pimpinan gereja, termasuk organisasi payung seperti PGI, maupun pimpinan di tingkat resort.
Aspek Hukum dan Disiplin
Dalam konteks hukum nasional, perlindungan terhadap kebebasan beribadah telah diatur dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku 2 Januari 2026.
Setiap tindakan yang mengganggu atau membubarkan ibadah secara paksa dapat dikenai sanksi pidana berat, termasuk ancaman penjara hingga 5 tahun.
Selain itu, tindakan kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap pelaksanaan ibadah juga memiliki konsekuensi hukum tersendiri, termasuk pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.
Dari sisi internal, gereja memiliki mekanisme disiplin yang meliputi:
Teguran lisan maupun tertulis
Konseling pastoral
Penangguhan pelayanan
Skorsing hingga ekskomunikasi.
*Kesimpulan*
Ketidaktertiban dalam ibadah gereja bukan sekadar persoalan teknis, tetapi telah menjadi isu serius yang menyangkut disiplin rohani, tata kelola organisasi, dan kenyamanan jemaat.
Diperlukan langkah tegas dan evaluasi menyeluruh dari pimpinan gereja untuk memastikan ibadah berjalan tertib, transparan, dan membawa dampak spiritual yang positif bagi jemaat.
(H.R)


Social Footer