Breaking News

Aksi Damai Masyarakat Bekasi Pencari Keadilan Dipimpin Oleh Dr.Manotar Tampolon,SH.MH Lokasi Polres Metro Kota Bekasi


BEKASI,
Sejumlah warga bersama kuasa hukum menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (16/4/2026).

 Aksi tersebut dipimpin oleh Manotar Tampubolon selaku koordinator aksi sekaligus kuasa hukum para korban.

Dalam aksinya, massa menuntut agar Kanit Harda berinisial TS segera dicopot dari jabatannya. Mereka menilai kinerja penyidik tidak maksimal dalam menangani laporan masyarakat.

Manotar menyampaikan, terdapat empat laporan polisi (LP) di Unit Harda dan dua LP di Unit Jatanras dari tahun 2018 dan 2021 yang hingga kini belum jelas penanganannya. Bahkan, beberapa di antaranya telah dihentikan melalui SP3.

“Kami melihat laporan-laporan ini mandek dan tidak berjalan. 

Kami meminta agar Kanit Harda TS segera diganti dengan yang lebih profesional dan bertanggung jawab,” ujar Manotar.

Ia juga meminta Kapolres Metro Bekasi Kota, Kapolda Metro Jaya, hingga Kapolri untuk segera mengambil tindakan tegas. 

Menurutnya, laporan-laporan masyarakat harus diproses secara serius dan para pelaku segera ditangkap.

Aksi tersebut, lanjut Manotar, merupakan bentuk protes atas laporan polisi yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 Ia menyebut sejumlah korban yang kasusnya tidak kunjung diproses, termasuk seorang ibu bermarga Tampubolon, seorang haji, dan seorang advokat bernama Tumini.

“Ada beberapa laporan yang terkesan berhenti di tengah jalan dan tidak jelas kelanjutannya,” katanya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya seorang wartawan yang menjadi korban, namun tidak dapat hadir dalam aksi. Kasus wartawan tersebut bahkan telah dihentikan penyidikannya.

Dalam tuntutannya, Manotar menegaskan dua hal utama.

 Pertama, mendesak pencopotan AKP TS dari jabatan Kanit Harda karena dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik.

“Kami menilai yang bersangkutan tidak peduli terhadap laporan masyarakat,” tegasnya.

Kedua, pihaknya meminta agar seluruh laporan sejak tahun 2018, 2020, hingga 2021 segera diaudit oleh pimpinan Polri, baik di tingkat Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Ia menilai kondisi tersebut merugikan para korban karena tidak mendapatkan kepastian hukum.

“Korban sudah mengalami kerugian, tetapi setelah melapor justru tidak mendapat kejelasan. Ini sangat merugikan,” ujarnya.

Manotar menambahkan, terdapat puluhan laporan dengan berbagai jenis perkara, seperti dugaan penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan dokumen, yang sebagian besar ditangani Unit Harda namun tidak berjalan.

Saat ini, terdapat sekitar 34 korban yang berharap laporan mereka segera diproses secara adil.

Dalam aksi tersebut, pihak kepolisian menerima perwakilan korban dan kuasa hukum untuk bertemu dengan Kasat. Hasilnya, kepolisian berjanji akan menindaklanjuti laporan yang ada, meskipun belum memberikan batas waktu yang jelas.

“Kalau tidak ada tindak lanjut, kami akan kembali menggelar aksi, kemungkinan di Polda Metro Jaya atau Mabes Polri,” kata Manotar.

Salah satu korban, seorang ibu, mengaku menjadi korban dugaan penipuan sejak tahun 2006. Ia menjelaskan bahwa awalnya meminjam uang dengan jaminan sertifikat rumah untuk modal usaha.

“Rumah itu hanya dijadikan jaminan pinjaman, bukan untuk dijual. Kami berharap bisa mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Selain itu, korban lain mengaku menjadi korban mafia tanah dengan dugaan pemalsuan dokumen jual beli.

Para korban berharap aparat penegak hukum segera memproses laporan mereka tanpa penundaan.

“Harapan kami, laporan ini segera ditindaklanjuti. Proses yang berlarut-larut adalah pelanggaran terhadap hak hukum kami,” tutup Manotar.
(H.R)

Type and hit Enter to search

Close