Wakil pimpinan umum media indopers
Pemerintah menegaskan bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan di lembaga lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadi dasar pengelolaan pemerintahan desa di seluruh Indonesia.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perangkat desa harus fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat serta membantu kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu, perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, anggota lembaga legislatif, maupun jabatan lain yang dapat mengganggu kinerja dan netralitasnya.
Larangan rangkap jabatan ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas aparatur desa sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Dengan tidak adanya kepentingan ganda, perangkat desa diharapkan dapat bekerja secara objektif dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah bersama instansi terkait diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Apabila ditemukan perangkat desa yang melanggar ketentuan dengan merangkap jabatan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui penerapan aturan ini, pemerintah berharap tata kelola pemerintahan desa menjadi lebih transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.


Social Footer