Breaking News

Oknum Wartawan Diduga Langgar Aturan KTR di Media Centre Pelabuhan Merak*


Merak, Bante 
Seorang oknum wartawan berinisial A diduga melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan merokok di dalam ruangan ber-AC di area Media Centre lantai dua Mall Sosoro, Pelabuhan Merak, Banten.


Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lokasi, aktivitas merokok tersebut dinilai mengabaikan aturan pengelola fasilitas umum yang telah menetapkan larangan merokok di dalam ruangan Media Centre.


Pihak pengelola fasilitas di kawasan pelabuhan telah memberikan teguran dan peringatan kepada oknum wartawan tersebut agar tidak merokok di dalam ruangan ber-AC.

 Namun, menurut sejumlah saksi di lokasi, peringatan tersebut diduga tidak diindahkan.


Humas PT ASDP Indonesia Ferry melalui perwakilannya, Deo, menyampaikan bahwa larangan merokok di area Media Centre sudah disampaikan sebelumnya kepada awak media.“Peringatan sudah kami sampaikan melalui grup internal ASDP dan juga grup Liputan Angleb 2026. Namun masih ada yang mengabaikan aturan tersebut,” ujarnya.


Tindakan merokok di dalam ruangan fasilitas umum dinilai dapat mengganggu kenyamanan serta kebersihan sarana publik. 

Selain itu, asap rokok berpotensi membahayakan kesehatan orang lain yang berada di dalam ruangan.


Dampak Mengabaikan Kawasan Tanpa Rokok
Mengabaikan aturan larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok memiliki sejumlah dampak, antara lain:
1. Dampak Kesehatan
Asap rokok di tempat tertutup dapat meningkatkan risiko penyakit serius seperti gangguan pernapasan, penyakit jantung, dan kanker, baik bagi perokok aktif maupun perokok pasif.

2. Dampak Hukum
Pelanggaran aturan KTR di beberapadapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp500.000 atau kurungan maksimal tiga bulan penjara sesuai ketentuan daerah.


3. Dampak Sosial dan Lingkungan
Asap rokok dapat mengganggu kenyamanan orang lain serta menyebabkan lingkungan menjadi kotor akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan.


Bahaya Merokok di Ruangan Ber-AC
Merokok di ruangan ber-AC dinilai lebih berbahaya karena asap rokok dapat terperangkap dan bersirkulasi kembali di dalam ruangan. 

Kondisi ini menyebabkan kualitas udara menurun dan meningkatkan paparan zat berbahaya bagi semua orang di dalam ruangan.


Selain itu, partikel nikotin dan tar dari asap rokok dapat menempel pada karpet, dinding, furnitur, serta filter AC, yang berpotensi menimbulkan bau tidak sedap dan mempercepat kerusakan perangkat pendingin ruangan.

Pihak pengelola berharap seluruh pengguna fasilitas Media Centre dapat mematuhi aturan yang berlaku, menjaga kebersihan, serta menghormati kenyamanan dan kesehatan bersama di lingkungan fasilitas publik.
(H.R)

Type and hit Enter to search

Close