Breaking News

Ketua DPD bara JP Lampung dan ketua DPC bara JP Waykanan akan segera melaporkan Diduga Tambang Emas Ilegal di Baradatu kepada Paminal Polda dan Dirkrimsus Polda Lampung sesuai arahan Kapolda Lampung 16-3-2026.


 
Indo pers,waykanan.

Dugaan adanya aktivitas tambang emas ilegal kembali mencuat di Kabupaten Way Kanan. Kali ini, temuan tersebut berada di Kampung Suko Sari, Kecamatan Baradatu, yang dilaporkan langsung oleh Ketua DPC Bara JP Waykanan  kepada pihak kepolisian.
Ketua DPC  Bara JP, iparia Rahmat  , mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat aktivitas tambang emas ilegal di lokasi tersebut pada Jumat saatd melakukan pengecekan lapangan.
Di lokasi, tim menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan, seperti mesin NS, asbuk, karpet penyaring emas, serta alat berat excavator yang terparkir di area kebun sawit milik warga.
Namun saat dilakukan pengecekan ulang pada Sabtu, bersama Kanit Intel Polsek Baradatu, kondisi di lokasi sudah berubah drastis.
“Ketika kami kembali ke lokasi bersama Kanit Intel, mesin NS, asbuk, dan karpet sudah tidak ada lagi dilokasitersebut. Bahkan tanah bekas galian yang sebelumnya menumpuk sudah dikucar-kacirkan seolah-olah untuk menghilangkan jejak,” ungkap iparia Rahmat selaku ketua bara JP Waykanan . 
Tidak hanya itu, alat berat excavator yang sebelumnya berada di kebun sawit warga diketahui telah dipindahkan ke area kebun kopi dan sawit kecil, yang diduga turut merusak area pembangunan desa.
Mengetahui kondisi tersebut, Ketua Bara JP langsung melaporkan temuan itu kepada Kapolres Way Kanan melalui pesan WhatsApp. Laporan tersebut mendapat respon cepat dari Kapolres yang meminta titik lokasi (share location) aktivitas tambang tersebut.
Kapolres juga disebut langsung memerintahkan anggota Polsek Baradatu untuk melakukan penjagaan terhadap alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Namun hingga saat ini, menurut Rahmat belum terlihat adanya pemasangan garis polisi (police line) baik dari Polres maupun Polsek Baradatu di lokasi yang diduga menjadi area aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
“Harapan kami aparat penegak hukum bisa menindak tegas aktivitas tambang emas ilegal ini. Selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga berpotensi merugikan masyarakat dan pembangunan desa,” tegasnya.
Bara JP juga meminta agar aparat segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap siapa pihak yang berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat sekitar yang berharap adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menghentikan praktik tambang ilegal di wilayah Baradatu.jika pihak polres waykanan tidak menindak tegas siapa pemilik exsavator tersebut akan dilaporkan langsung kepolda Lampung kedirkrimsus dan Paminal Polda Lampung .(Jml/tim)

Type and hit Enter to search

Close