Pimpinan media indopers
Tindakan penggeledahan terhadap kamar penginapan maupun rumah kos oleh aparat kepolisian tanpa dasar hukum yang jelas dinilai melanggar hak privasi warga negara.
tempat tinggal, termasuk kamar kos dan kamar hotel, dilindungi oleh konstitusi dan tidak dapat dimasuki secara sewenang-wenang oleh aparat.
Dalam sistem hukum Indonesia, penggeledahan hanya dapat dilakukan jika memiliki dasar hukum yang sah, seperti surat perintah penggeledahan dari pengadilan atau dalam kondisi tertangkap tangan yang diatur dalam hukum acara pidana. Tanpa dasar tersebut, aparat tidak memiliki kewenangan untuk memasuki dan memeriksa ruang privat seseorang.
Abdus Shomad.SH Pimpinan media indoPers menyatakan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan terhadap kehidupan pribadinya.
Kamar kos atau kamar penginapan merupakan ruang privat. Aparat penegak hukum tidak boleh masuk atau melakukan penggeledahan tanpa prosedur hukum yang jelas, ujarnya.
Prinsip ini sejalan dengan perlindungan hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
Selain itu, dalam hukum acara pidana Indonesia, penggeledahan harus memenuhi prosedur tertentu, seperti adanya surat perintah, disaksikan oleh pihak terkait, serta dilakukan secara proporsional dan profesional. Jika prosedur tersebut tidak dipenuhi, tindakan penggeledahan dapat dianggap tidak sah secara hukum.
Selebihnya Abdus Shomad. SH. menilai penting bagi masyarakat untuk memahami hak-hak hukumnya, termasuk hak untuk menolak penggeledahan tanpa surat perintah yang sah. Pengetahuan hukum ini dinilai dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang serta menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
Dengan demikian, penggeledahan kamar kos maupun penginapan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Aparat kepolisian tetap harus tunduk pada aturan hukum dan menghormati hak privasi warga sebagaimana dijamin oleh konstitusi.


Social Footer