Breaking News

Dugaan Proyek Bangunan Tanpa Izin dan Abaikan K3 di Area Parkiran Motor Polda Metro Jaya Resahkan Publik*


Jakarta,
Sebuah proyek pembangunan gedung berlantai dua yang berlokasi di sekitar area parkiran motor Gedung Promotor milik Polda Metro Jaya diduga tidak mengantongi izin resmi serta mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, proyek tersebut telah mencapai sekitar 90 persen penyelesaian.

 Tercatat sekitar 12 pekerja konstruksi terlibat dalam pembangunan tersebut. Namun, tidak ditemukan adanya pengawasan langsung dari pihak mandor maupun penanggung jawab proyek di lokasi.


Salah satu pekerja yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti terkait perizinan maupun keberadaan pengawas proyek.

“Kami tidak melihat (mandor), kami juga belum ada info dari pihak mandor maupun pelaksana,” ujarnya.

Selain itu, pekerja yang ditemui terkesan tidak kooperatif saat dimintai keterangan lebih lanjut oleh awak media.

Dugaan Pelanggaran Perizinan
Proyek bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelumnya dikenal sebagai IMB serta tidak memasang papan informasi proyek, berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
Teguran tertulis bertahap
Penghentian sementara kegiatan
Denda administratif hingga 10% dari nilai bangunan
Penyegelan hingga pembongkaran bangunan.

Risiko Serius Tanpa Standar K3
Selain persoalan izin, proyek ini juga diduga tidak menerapkan standar K3. 

Tidak terlihat adanya penggunaan alat pelindung diri (APD) maupun sistem pengamanan kerja di lokasi.


Pengabaian K3 berpotensi menimbulkan:
Tingginya risiko kecelakaan kerja
Kerugian finansial akibat insiden
Sanksi hukum pidana dan administratif
Penurunan kualitas bangunan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pelanggaran terhadap standar K3 dapat dikenai sanksi pidana maupun denda. 

Jika terjadi kecelakaan serius, pihak pengelola proyek juga dapat dijerat pasal pidana dalam KUHP.


Minim Pengawasan
Hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan atau pengawasan dari instansi terkait, termasuk aparat penegak peraturan didaerah wilayah jakarta.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan terhadap proyek konstruksi yang berpotensi melanggar aturan.


*Kesimpulan*
Proyek pembangunan tanpa izin resmi dan tanpa penerapan K3 tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pekerja serta masyarakat sekitar. 

Diperlukan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
(H.R)

Type and hit Enter to search

Close