Jakarta,
Sebuah usaha bengkel servis dan tambal ban yang berlokasi di kawasan Utan Kayu Utara, Jakarta Timur, diduga belum memiliki kelengkapan perizinan usaha sebagaimana yang dipersyaratkan oleh pemerintah.
Kondisi ini menjadi sorotan sejumlah warga dan pengguna jalan yang melintas di lokasi tersebut(7/3/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, usaha bengkel tersebut diduga belum memiliki dokumen legal seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) serta kelengkapan izin lain yang diatur dalam sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).
Sejumlah pihak menilai operasional bengkel tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, pelayanan bengkel juga dikeluhkan oleh beberapa pengguna jasa karena dianggap tidak profesional dan tarif yang dinilai tidak wajar.
Secara hukum, usaha bengkel yang tidak memiliki izin lengkap dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap oleh pemerintah daerah.
Sanksi tersebut meliputi:
Teguran tertulis dari dinas terkait
Denda administratif
Penghentian sementara kegiatan usaha
Penyegelan lokasi usaha
Pembekuan hingga pencabutan izin usaha
Dalam kasus tertentu, usaha yang beroperasi tanpa izin dan menimbulkan dampak terhadap keselamatan publik maupun lingkungan juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain persoalan legalitas usaha, bengkel kendaraan bermotor juga diwajibkan memperhatikan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), seperti oli bekas, air aki, dan limbah logam.
Jika tidak dikelola sesuai ketentuan, limbah tersebut berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki kewenangan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban umum.
Dalam penanganan usaha yang diduga tidak berizin, biasanya dilakukan tahapan sebagai berikut:
Pemeriksaan dokumen perizinan
Pemberian Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3
Penyegelan lokasi usaha
Pembongkaran apabila pelanggaran tidak diindahkan
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah setempat serta instansi terkait dapat melakukan pengecekan dan penertiban sesuai prosedur yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan secara resmi kepada dinas terkait apabila menemukan usaha yang diduga beroperasi tanpa izin atau mengganggu ketertiban lingkungan.
Pengurusan legalitas usaha sendiri dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) guna memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen perizinan lainnya sesuai tingkat risiko usaha.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik usaha bengkel terkait dugaan tersebut.
(H.R)


Social Footer