Jakarta,
Memasuki hari ke-19 bulan suci Ramadhan, sejumlah aktivitas pembangunan proyek di wilayah Jakarta Timur kembali menjadi sorotan publik. Salah satunya adalah proyek pembangunan ruko yang diduga akan digunakan sebagai toko elektronik Erablue yang berlokasi di Jalan Haji Naman, Kelurahan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, proyek pembangunan ruko tersebut diduga belum dilengkapi dokumen perizinan bangunan secara lengkap(5/3/2026).
Selain itu, di sekitar area proyek juga tidak terlihat papan atau spanduk informasi perizinan pembangunan sebagaimana mestinya dalam sebuah proyek konstruksi.
Keberadaan proyek tersebut turut menjadi perhatian berbagai kalangan masyarakat, mulai dari pengemudi ojek online, pengendara yang melintas, pedagang sekitar, hingga warga setempat.
Mereka menilai aktivitas bangunan hampir selesai pembangunan yang hampir rampung tersebut seharusnya disertai dengan dokumen perizinan yang jelas.
Dari hasil penelusuran di lapangan, bangunan ruko tersebut saat ini diperkirakan telah mencapai sekitar 95 persen tahap penyelesaian dan diduga dalam waktu dekat akan mulai digunakan untuk aktivitas jual beli barang elektronik.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas pembangunan di lokasi tersebut melibatkan sekitar 12 orang pekerja bangunan.
“Kurang lebih ada sekitar 12 pekerja yang setiap hari bekerja di proyek itu,” ujarnya kepada awak media.
Sementara itu, pembangunan fisik tanpa izin resmi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang kini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum dan administratif.
Beberapa risiko yang dapat terjadi antara lain penghentian kegiatan pembangunan oleh pihak berwenang, penyegelan bangunan, hingga perintah pembongkaran jika terbukti melanggar ketentuan.
Selain itu, pemilik bangunan juga dapat dikenakan denda administratif yang nilainya dapat mencapai persentase tertentu dari nilai bangunan.
Tidak hanya itu, bangunan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi pemilik karena sulit mendapatkan legalitas tambahan seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta berpotensi menimbulkan konflik sosial dengan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan penertiban dari pihak terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap aktivitas pembangunan ruko tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat melakukan pengecekan serta pengawasan terhadap proyek pembangunan yang diduga belum memenuhi perizinan ketentuan perizinan, guna menjaga ketertiban tata ruang serta kenyamanan lingkungan masyarakat.
(H.R)


Social Footer