Breaking News

Diduga Oknum Pimpinan “OA Pembasmi” Bersikap Semena-mena, Publik Soroti Dugaan Pelayanan Tidak Profesional*


Jakarta,
Muncul sorotan dari publik terkait dugaan sikap semena-mena yang dilakukan oleh seorang oknum pimpinan organisasi advokat yang dikenal dengan sebutan OA Pembasmi. 

Dugaan tersebut mencuat dari percakapan dalam sebuah grup WhatsApp yang dihimpun oleh awak media online.


Dalam percakapan tersebut, sejumlah pihak menyoroti tindakan seorang pimpinan organisasi advokat berinisial F yang diduga mengeluarkan calon peserta tanpa penjelasan yang jelas serta tanpa disertai bukti kesalahan yang pasti. 

Hal ini memicu keresahan di kalangan calon anggota yang ingin bergabung dalam organisasi tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp,yang dihimpun oleh awak media online.
Dalam percakapan tersebut, sejumlah pihak menyoroti tindakan seorang pimpinan organisasi advokat berinisial F yang diduga mengeluarkan calon peserta tanpa penjelasan yang jelas serta tanpa disertai bukti kesalahan yang pasti. Hal ini memicu keresahan di kalangan calon anggota yang ingin bergabung dalam organisasi tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak pimpinan yang bersangkutan diduga tidak memberikan respons yang jelas terhadap pertanyaan maupun klarifikasi dari calon peserta.

Salah satu calon peserta berinisial JH menyampaikan bahwa dirinya telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi untuk bergabung sebagai pengurus di organisasi tersebut.


“Saya sudah mengirimkan berkas persyaratan melalui asisten berinisial JW, dan saya juga sudah melunasi pembayaran sebesar 500.000 rupiah.

Saya memiliki bukti transfer pembayaran yang dikirim ke rekening pimpinan pengurus OA Pembasmi,” ujar JH kepada awak media.
Menurut keterangan JH, biaya tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan organisasi berinisial F saat pertemuan di sebuah kantin di Mabes Polri, Jakarta, ketika yang bersangkutan sedang mendampingi perkara seorang klien bernama Vanessa.


Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, JH menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penerimaan tersebut.

 Ia menduga adanya indikasi unsur pidana, seperti dugaan penggelapan dana dan penipuan, karena dirinya merasa telah memenuhi kewajiban namun justru dikeluarkan tanpa pemberitahuan resmi.


Situasi ini kemudian menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan calon peserta yang ingin menjadi bagian dari organisasi advokat tersebut. 

Mereka menilai tindakan oknum pimpinan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dan meresahkan masyarakat.

Potensi Sanksi Berdasarkan Undang-Undang Advokat
Sanksi terhadap advokat atau pimpinan organisasi advokat yang melakukan pelanggaran etik diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).


Beberapa sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
1. Sanksi Berdasarkan Kode Etik Advokat (Dewan Kehormatan)
Jika advokat terbukti melanggar kode etik atau bersikap tidak profesional, Dewan Kehormatan organisasi advokat dapat menjatuhkan sanksi berupa:
Peringatan biasa, untuk pelanggaran ringan
Peringatan keras, jika pelanggaran lebih serius atau berulang
Pemberhentian sementara (skorsing) dari profesi advokat untuk jangka waktu tertentu Pemecatan tetap, yang berarti advokat kehilangan keanggotaan organisasi profesi
2. Sanksi Berdasarkan Undang-Undang Advokat
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Advokat, seorang advokat dapat diberhentikan secara tetap oleh organisasi advokat apabila terbukti melanggar kode etik.
Selain itu, apabila tindakan tersebut mengandung unsur tindak pidana seperti pemalsuan dokumen, penipuan, atau penggelapan dana, maka yang bersangkutan dapat diproses melalui jalur hukum pidana umum.


3. Sanksi Khusus bagi Pimpinan Organisasi
Pimpinan organisasi advokat yang terbukti melakukan pelanggaran etik atau merugikan profesi juga dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin praktik oleh organisasi profesi yang bersangkutan.

*Prosedur Pelaporan*
Apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik, pihak yang dirugikan dapat melaporkan kejadian tersebut kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tempat advokat tersebut bernaung.


Setiap keputusan berupa skorsing maupun pemecatan tetap juga wajib disampaikan kepada Mahkamah Agung sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah pihak dari masyarakat menilai kasus ini perlu mendapat perhatian serius agar tidak mencoreng profesionalitas profesi advokat serta menjaga kepercayaan publik terhadap organisasi profesi hukum.
(H.R)

Type and hit Enter to search

Close