Breaking News

Diduga Oknum Petugas Keamanan SMP 19 Mayestik Jakarta Selatan Menghalangi Silaturahmi Insan Pers*


Jakarta,
Awak media yang melakukan penelusuran dan kunjungan ke lingkungan SMP Negeri 19 Jakarta di kawasan Mayestik, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/3/2026) sekitar pukul 14.45 WIB, mengaku mengalami perlakuan yang dinilai tidak kooperatif dari seorang oknum petugas keamanan sekolah.


Menurut keterangan yang dihimpun di lokasi, oknum petugas keamanan berinisial D diduga menghalangi kedatangan awak media yang bermaksud melakukan silaturahmi sekaligus meminta klarifikasi kepada pihak pimpinan sekolah terkait informasi yang tengah ditelusuri untuk kepentingan investigasi jurnalistik.


Awak media menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk memperoleh keterangan dari pihak sekolah   sebagai bahan konfirmasi dalam proses peliputan dan publikasi berita. Namun, petugas keamanan yang berjaga di gerbang sekolah dinilai menunjukkan sikap kurang kooperatif serta tidak memberikan akses komunikasi dengan pihak manajemen sekolah.
Dalam keterangannya kepada awak media, oknum petugas keamanan tersebut menyampaikan bahwa aktivitas belajar mengajar di sekolah berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.30 WIB selama bulan Ramadan, sementara para guru dan pimpinan sekolah biasanya masih berada di lingkungan sekolah hingga sekitar pukul 14.30 WIB.

Selain itu, petugas keamanan juga menyebut bahwa seorang guru berinisial YMS disebut sudah tidak lagi aktif di sekolah tersebut sejak sekitar lima tahun lalu, yakni periode 2021–2025.

 Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian awak media karena dianggap belum disertai klarifikasi resmi dari pihak manajemen sekolah. 


Awak media menilai sikap yang ditunjukkan oknum petugas keamanan tersebut tidak mencerminkan pelayanan yang baik terhadap masyarakat maupun insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.


Perlindungan Hukum bagi Insan Pers
Menghalangi tugas jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum di Indonesia.

 Hal tersebut diatur dalam Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1).


Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.


Selain berdampak secara hukum, tindakan penghalangan terhadap tugas pers juga dinilai dapat mengancam kebebasan pers serta menghambat fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi.
Pers memiliki peran penting sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, penghalangan, maupun tindakan yang membatasi kerja jurnalistik dinilai berpotensi merugikan hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.


Jika terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya dapat dilakukan melalui hak jawab atau hak koreksi sesuai prosedur yang berlaku melalui Dewan Pers.


Catatan Awak Media
Berdasarkan pengamatan di lokasi, awak media juga mencatat bahwa oknum petugas keamanan yang dimaksud diduga tidak menggunakan tanda pengenal atau ID card saat bertugas. 

Hal ini dinilai tidak sesuai dengan standar kedisiplinan petugas keamanan dalam menjalankan tugas pelayanan di lingkungan sekolah.


Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian awak media sebagai bagian dari proses penelusuran lebih lanjut terkait dugaan penggalangan aktivis jurnalistik dilingkungan
 publik.
(H.R)

Type and hit Enter to search

Close