Merak, Banten, Keresahan publik mencuat dari kalangan penumpang yang hendak melakukan perjalanan mudik melalui Pelabuhan Merak.
Sejumlah pemudik mengaku menjadi korban dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum penjual tiket kapal feri yang tidak resmi.
Salah satu penumpang berinisial T mengungkapkan kekecewaannya setelah membeli tiket dari sebuah gerai yang diduga tidak memiliki izin dan identitas usaha yang jelas.
Ia menyebut adanya perbedaan harga tiket yang signifikan dibandingkan tarif resmi.
“Saya sangat kecewa dan merasa tidak nyaman. Harga tiket yang ditawarkan berbeda-beda dan jauh lebih mahal,” ujar inisial T.
Berdasarkan keterangan sejumlah pemudik harga tiket yang dijual di gerai tersebut mengalami kenaikan antara 10% hingga 40%.
Oknum penjual diduga meraup keuntungan antara Rp20.000 hingga Rp150.000 per tiket dari praktik tersebut.
Praktik pungli ini dinilai sangat merugikan masyarakat, terutama pada momentum mudik.
Selain meningkatkan beban biaya penumpang, kondisi ini juga menimbulkan ketidakpastian layanan serta menurunkan kepercayaan terhadap sistem transportasi publik.
Pungli dalam layanan transportasi laut, termasuk pada tiket kapal feri yang dikelola oleh PT ASDP Indonesia Ferry, merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Praktik ini juga berpotensi melibatkan jaringan calo yang memanfaatkan situasi padatnya arus mudik.
Selain itu, meskipun sistem e-ticketing seperti aplikasi Ferizy telah diterapkan untuk meningkatkan transparansi,praktik pungli masih ditemukan dalam bentuk biaya tambahan ilegal yang merusak tujuan digitalisasi layanan.
Situasi semakin memprihatinkan karena adanya dugaan kurangnya pengawasan dari pihak terkait. Bahkan, beredar isu keterlibatan oknum tertentu yang membekingi praktik ilegal tersebut, meskipun hal ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap penjualan tiket dari pihak tidak resmi. Pembelian tiket melalui jalur ilegal berisiko tinggi terhadap penipuan, termasuk tiket palsu dan manipulasi harga.
Untuk pembelian resmi, masyarakat disarankan menggunakan saluran yang telah disediakan oleh operator seperti:
Aplikasi Ferizy dan situs resmi ASDP
Aplikasi resmi PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) (PELNI Mobile) dan situs pelni.co.id
Mitra resmi seperti Alfamart, Indomaret, BRILink, dan agen resmi lainnya
Ciri-ciri tiket tidak resmi antara lain harga yang jauh di atas tarif normal, tidak adanya boarding pass resmi, serta transaksi yang dilakukan melalui rekening pribadi.
Jika menemukan praktik mencurigakan atau menjadi korban, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwenang atau melalui layanan resmi operator.
Selain itu, gerai penjualan tiket yang tidak memiliki izin usaha berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penutupan paksa oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin teknis lainnya sebelum beroperasi.
Hingga saat ini, masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menindak praktik pungli yang merugikan pemudik dan
merusak sistem pelayanan publik.
(H.R.)


Social Footer