Breaking News

*Diduga Layanan Pengaduan Humas PT ASDP Tidak Aktif, Warga Keluhkan Respons*Jakarta,Layanan pengaduan masyarakat yang tercantum pada informasi kontak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) diduga tidak aktif. Seorang warga mengaku kesulitan menghubungi nomor layanan humas yang tertera pada kolom WhatsApp di informasi publik perusahaan tersebut.Nomor yang tercantum pada layanan pengaduan masyarakat tersebut diketahui berada pada alamat kantor di Jalan Ahmad Yani Kav. 52A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Namun, menurut keterangan warga berinisial J, nomor tersebut tidak memberikan respons ketika dihubungi.“Saya merasa tidak nyaman dengan pelayanan humas pengaduan masyarakat PT ASDP Transportasi Ferry karena tidak ada respons. Nomor WhatsApp yang saya hubungi tidak aktif atau tidak memberikan balasan,” ujar J kepada awak media.Sebagai perusahaan milik negara yang bergerak di sektor transportasi penyeberangan, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memiliki kewajiban menyediakan layanan pengaduan masyarakat yang responsif dan transparan.Mengacu pada Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara layanan publik wajib menyediakan sarana pengaduan yang dapat diakses masyarakat serta menindaklanjuti laporan yang masuk.Jika terbukti mengabaikan layanan pengaduan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi. Dalam kondisi demikian, masyarakat berhak melaporkan permasalahan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk Nomor WhatsApp yang saya hubungi tidak aktif atau tidak memberikan balasan,” ujar J kepada awak media.Sebagai perusahaan milik negara yang bergerak di sektor transportasi penyeberangan, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memiliki kewajiban menyediakan layanan pengaduan masyarakat yang responsif dan transparan.Mengacu pada Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara layanan publik wajib menyediakan sarana pengaduan yang dapat diakses masyarakat serta menindaklanjuti laporan yang masuk.Jika terbukti mengabaikan layanan pengaduan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi. Dalam kondisi demikian, masyarakat berhak melaporkan permasalahan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk dilakukan pemeriksaan.Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyelenggara pelayanan publik yang tidak memenuhi standar layanan dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari teguran administratif, evaluasi layanan, hingga rekomendasi perbaikan dari Ombudsman.Selain itu, apabila pengabaian pengaduan berkaitan dengan potensi kerugian masyarakat atau dugaan praktik pungutan liar, maka pihak terkait dapat menghadapi konsekuensi hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Warga berharap pihak ASDP dapat meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam hal respons terhadap pengaduan masyarakat.“Kami sebagai masyarakat hanya ingin mendapatkan pelayanan yang baik, transparan, dan dapat menikmati layanan transportasi publik dengan nyaman,” ujar J.Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.(H.R)


Jakarta,
Layanan pengaduan masyarakat yang tercantum pada informasi kontak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) diduga tidak aktif. 

Seorang warga mengaku kesulitan menghubungi nomor layanan humas yang tertera pada kolom WhatsApp di informasi publik perusahaan tersebut.


Nomor yang tercantum pada layanan pengaduan masyarakat tersebut diketahui berada pada alamat kantor di Jalan Ahmad Yani Kav. 52A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

 Namun, menurut keterangan warga berinisial J, nomor tersebut tidak memberikan respons ketika dihubungi.


“Saya merasa tidak nyaman dengan pelayanan humas pengaduan masyarakat PT ASDP Transportasi Ferry karena tidak ada respons. 

Nomor WhatsApp yang saya hubungi tidak aktif atau tidak memberikan balasan,” ujar J kepada awak media.
Sebagai perusahaan milik negara yang bergerak di sektor transportasi penyeberangan, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memiliki kewajiban menyediakan layanan pengaduan masyarakat yang responsif dan transparan.


Mengacu pada Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara layanan publik wajib menyediakan sarana pengaduan yang dapat diakses masyarakat serta menindaklanjuti laporan yang masuk.


Jika terbukti mengabaikan layanan pengaduan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi.

 Dalam kondisi demikian, masyarakat berhak melaporkan permasalahan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk Nomor WhatsApp yang saya hubungi tidak aktif atau tidak memberikan balasan,” ujar J kepada awak media.


Sebagai perusahaan milik negara yang bergerak di sektor transportasi penyeberangan, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memiliki kewajiban menyediakan layanan pengaduan masyarakat yang responsif dan transparan.


Mengacu pada Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara layanan publik wajib menyediakan sarana pengaduan yang dapat diakses masyarakat serta menindaklanjuti laporan yang masuk.


Jika terbukti mengabaikan layanan pengaduan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi. Dalam kondisi demikian, masyarakat berhak melaporkan permasalahan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyelenggara pelayanan publik yang tidak memenuhi standar layanan dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari teguran administratif, evaluasi layanan, hingga rekomendasi perbaikan dari Ombudsman.
Selain itu, apabila pengabaian pengaduan berkaitan dengan potensi kerugian masyarakat atau dugaan praktik pungutan liar, maka pihak terkait dapat menghadapi konsekuensi hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Warga berharap pihak ASDP dapat meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam hal respons terhadap pengaduan masyarakat.


“Kami sebagai masyarakat hanya ingin mendapatkan pelayanan yang baik, transparan, dan dapat menikmati layanan transportasi publik dengan nyaman,” ujar J.


Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.
(H.R)

Type and hit Enter to search

Close