Karawang indopes
Dunia pendidikan non-formal kembali tercoreng oleh dugaan perilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Griya Bahtra Ilmu desa muara baru kec Cilamaya wetan karawang. Alih-alih memberikan keteladanan sebagai pendidik, yang bersangkutan diduga melakukan tindakan represif dan menghalang-halangi tugas jurnalistik saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan terkait tata kelola lembaga.
Kronologi dan Bentuk Perilaku
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketegangan bermula saat awak media mencoba melakukan fungsi kontrol sosial terkait transparansi penggunaan dana bantuan operasional di lembaga tersebut.
Namun, respons yang diberikan oleh Kepala PKBM jauh dari kata kooperatif. Muncul dugaan penggunaan kata-kata kasar, pengusiran, hingga upaya intimidasi fisik yang bertujuan menghentikan proses wawancara.
Tinjauan Hukum: Pelanggaran UU Pers
Tindakan menghalang-halangi wartawan bukan sekadar masalah etika, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum positif di Indonesia. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan tersebut dapat dijerat pasal pidana:
Pasal 18 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Hak Tolak dan Akses Informasi: Wartawan memiliki perlindungan hukum dalam mencari informasi yang menyangkut kepentingan publik, terutama jika berkaitan dengan lembaga pendidikan yang menerima dana negara.
Potensi Pelanggaran Pidana Umum
Selain UU Pers, perilaku kurang menyenangkan tersebut juga dapat bersinggungan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan): Jika terdapat unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pasal 310/311 KUHP: Jika terdapat unsur penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan saat kejadian berlangsung.
Sorotan Publik dan Kode Etik Pendidik
Sebagai pimpinan lembaga pendidikan, Kepala PKBM seharusnya tunduk pada standar kompetensi kepribadian dan sosial. Tindakan arogan mencerminkan kegagalan dalam manajerial yang dapat berdampak pada kredibilitas PKBM Griya Bahtra Ilmu di mata Dinas Pendidikan maupun masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan setempat diharapkan segera memanggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan sanksi administratif jika terbukti melanggar kode etik pendidik. (Iyus salman)


Social Footer