Magetan-(INDO PERS)-Sempat viral di medsos maupun media massa,kurang dari 24 jam, jajaran Kepolisian Resor Magetan berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku pembobolan toko emas yang terjadi di wilayah Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.
Kasus tersebut menimpa Toko Emas “Senna Golden Star” yang beralamat di Jalan Raya Bendo, Dusun Dermo, Desa Belotan ramai dalam pemberitaan.
Polres Magetan melalui Unit Reskrim Polsek Bendo menerima laporan tindak pidana pencurian tersebut pada Rabu (14/1/2026).
Kejadian diketahui sekitar pukul 07.30 WIB, saat adik ipar korban bersama karyawan toko hendak membuka toko. Keduanya mendapati tembok bagian belakang toko dalam kondisi terbongkar serta beberapa laci meja berantakan.
Mengetahui toko emas telah dibobol, saksi segera menghubungi pemilik toko. Setelah tiba di lokasi, korban memastikan kondisi toko dalam keadaan rusak dan berantakan.
Saat dilakukan pengecekan, kunci brankas yang berisi uang dan perhiasan diketahui hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp24 juta serta perhiasan emas senilai kurang lebih Rp1 miliar, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bendo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Tim Inafis segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti.
Polisi juga mengamankan tiga file rekaman CCTV dari dalam toko emas.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat Konferensi pers Kamis (15/1/2025) menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima laporan pencurian tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi, hasil olah TKP termasuk sidik jari, serta rekaman CCTV, petugas langsung bekerja mengidentifikasi para pelaku,” ungkapnya.
Dari hasil pemantauan CCTV, aksi pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 22.57 WIB. Diduga tiga orang pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menjebol tembok bagian belakang dan melakukan pencurian dengan pemberatan.
Berkat kerja sama Satreskrim Polres Magetan dan Satreskrim Polres Madiun, polisi berhasil mengamankan lima tersangka di rumah kos mereka di wilayah Jiwan, Kabupaten Madiun.
Lima tersangka tersebut terdiri dari satu orang asal Madiun dan empat orang asal Nusa Tenggara yang diketahui merupakan spesialis pencurian dengan modus melubangi tembok lintas kota, dan telah beberapa kali melakukan aksi di wilayah Madiun dan Magetan.
“Para tersangka kami jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.
Dibagian lain,Kasat Reskrim Polres Magetan AKP..JOKO SANTOSO juga menyampaikan pengembangan kasus ini.
"Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk menelusuri pelaku lainnya",ungkap Kasat yang juga didampingi Kapolsek Bendo AKP.AGUS SUPARNO selalu Kapolsek tempat kejadian perkara.
Sementara itu, pemilik Toko Emas Senna Golden Star, Rina Noviana, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran kepolisian.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Magetan dan Polsek Bendo atas gerak cepatnya dalam mengungkap dan menangkap para pelaku", ujarnya yang juga didampingi Ketua Paguyuban Toko Emas. (Bs/ebit/Humas).


Social Footer