Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berperilaku di ruang publik. Hal ini menyusul diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur sanksi lebih tegas terhadap perbuatan mabuk di muka umum.
Dalam KUHP baru, pasal 316 ayat 1 UU no 1 tahun 2023 KUHP tindakan mabuk yang mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan sanksi pidana.
Aparat penegak hukum berwenang menindak siapa pun yang karena pengaruh minuman beralkohol atau zat memabukkan lainnya menimbulkan keresahan, keributan, atau membahayakan orang lain di tempat umum.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa aturan ini bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, bukan semata-mata untuk menghukum. “Yang menjadi fokus adalah dampak perilaku tersebut terhadap lingkungan sekitar. Jika sampai mengganggu atau meresa Okhkan, tentu ada konsekuensi hukum,”
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dan bertanggung jawab, terutama saat berada di ruang publik. Selain berpotensi melanggar hukum, mabuk di tempat umum juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Dengan adanya KUHP baru ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan ruang publik dapat menjadi tempat yang aman, tertib, serta nyaman bagi semua.


Social Footer