Jakarta Timur,
Warga di lingkungan Gang Pramuka Bakti I Nomor 7, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, mengaku resah atas dugaan perusakan dan penebangan tanaman milik warga tanpa izin yang terjadi di wilayah tersebut.
Peristiwa ini diduga melibatkan oknum warga berinisial HJ serta oknum lain berinisial A, yang disebut-sebut berasal dari Sumatera Barat.
Dugaan tersebut mencuat berdasarkan keterangan sejumlah warga sekitar, penghuni kos, pejalan kaki, pengendara, serta pantauan awak media online.
Menurut keterangan warga berinisial HJ, tindakan yang dipermasalahkan meliputi penebangan dan pencabutan tanaman di pekarangan rumah warga tanpa koordinasi maupun izin, serta pembuangan ranting dan daun secara sembarangan yang dinilai mencemari lingkungan.
“Saya melihat langsung adanya aktivitas penebangan dan pencabutan tanaman dan sisa batang an dan daun di tebang dibuang depan pekarangan milik warga inisial HJ di lokasi pekarangan milik saya tanpa izin dan masih ada bekas nya.
Ranting dan daun dibuang begitu saja di depan rumah, disaksikan oleh istri saya dan warga sekitar,” ujar HJ kepada awak media.
Warga menyebutkan bahwa oknum berinisial A memiliki ciri fisik berusia sekitar 60 tahun, mengenakan sandal dan pakaian bermotif beragam saat kejadian berlangsung.
Tindakan tersebut dinilai merugikan secara materiil dan menciptakan ketidaknyamanan lingkungan.
Selain dugaan perusakan lingkungan, warga juga menyoroti perilaku yang dinilai arogan, termasuk dugaan ujaran kebencian, provokasi, serta sikap tidak menyenangkan di ruang publik.
Hal ini disebut berdampak pada hubungan sosial antarwarga dan menciptakan suasana lingkungan yang kurang kondusif.
Warga juga mempertanyakan peran aparat lingkungan setempat, termasuk ketua RT berinisial D, yang dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan tersebut secara tuntas. Dugaan pembiaran ini turut menjadi sorotan sejumlah pimpinan organisasi pers dan LSM, yang menyatakan dukungan moral kepada warga terdampak, meski memilih tidak mempublikasikan identitas mereka.
Sebagai catatan hukum, KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 menegaskan prinsip “tiada pidana tanpa kesalahan” sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1). Setiap dugaan tindak pidana wajib dibuktikan melalui unsur kesengajaan atau kelalaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Warga berharap pihak terkait, termasuk aparat kelurahan dan penegak hukum, dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan profesional, guna menjaga ketertiban, kenyamanan, serta kelestarian lingkungan tempat tinggal mereka diganggu oleh pihak oknum pelaku dari kalangan warga asal Sumbar inisial A
(H.R)


Social Footer