Jakarta,
Pelayanan kantin di lingkungan Samsat Jakarta Selatan, tepatnya di area Polda Metro Jaya, menjadi sorotan publik. Sejumlah pengunjung mengeluhkan tingginya harga makanan dan minuman yang dinilai tidak wajar serta diduga tidak sesuai dengan harga pasaran pada umumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pengunjung dan data harga di lokasi, beberapa menu yang dijual di kantin tersebut antara lain:
Mi rebus/mi goreng dijual seharga Rp15.000 per mangkuk, sementara harga pasaran umumnya berkisar Rp10.000.
Kopi hangat berbagai merek dijual Rp5.000, sedangkan di lokasi lain rata-rata Rp4.000.
Air mineral kemasan (Aqua dan merek sejenis) dijual Rp5.000, padahal harga pasaran berkisar antara Rp2.000 hingga Rp4.000.
Menu makanan berat, seperti nasi dengan lauk pauk (termasuk masakan Padang), dijual dengan kisaran Rp25.000 hingga Rp45.000 per porsi.
Harga-harga tersebut dinilai memberatkan masyarakat umum yang mengurus keperluan administrasi kendaraan di Samsat Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, muncul dugaan adanya praktik setoran dari pengelola kantin kepada oknum tertentu, yang disebut-sebut berasal dari lingkungan aparat, dengan nilai pendapatan yang dinilai cukup besar.
Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait transparansi pengelolaan kantin di area instansi negara.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa kantin tersebut tidak memiliki izin usaha yang jelas, serta lemahnya pengawasan dari pihak terkait, termasuk instansi pemerintah daerah yang membidangi UMKM. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa program UMKM di lokasi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.
Sejumlah pengunjung juga menilai adanya sikap tidak menyenangkan dan terkesan semena-mena dari sebagian pedagang, yang semakin menambah rasa tidak nyaman saat berada di lingkungan Samsat Jakarta Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kantin, Polda Metro Jaya, maupun instansi pemerintah daerah terkait perizinan dan pengawasan usaha tersebut.
Publik berharap adanya penelusuran dan klarifikasi resmi guna memastikan transparansi, kenyamanan layanan publik, serta penegakan aturan yang berlaku.
(H.R)


Social Footer