Breaking News

Isep sumantri .SH. paparkan kepada seluruh wartawan tentang _ undang informasi dan transaksi elektronik ( ITE) dan perlindungan hukum terhadap jurnalis terhadap tindak pidana.










Isep Somantri S.H.berikan arahan(penting nya pengetahuan,an yang perlu diketahui dan diperhatikan oleh jurnalis, termasuk di media online dan YouTube (sebagai bentuk media elektronik/digital), terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) meliputi perlindungan hukum jurnalis dan batasan dalam konten, terutama yang menyangkut tindak pidana tertentu.
​Penting untuk dicatat bahwa saat ini berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
​1. Perlindungan Jurnalis Berdasarkan UU Pers
​Perlindungan utama bagi jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistiknya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
​Karya Jurnalistik Dilindungi: Jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistik dan menghasilkan karya jurnalistik sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pada dasarnya dilindungi.
​Pengecualian UU ITE: Pihak berwenang (seperti Kementerian Kominfo) seringkali menegaskan bahwa wartawan dan pimpinan pers yang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan UU Pers tidak dapat dijerat dengan UU ITE jika sudah menerapkan KEJ, meskipun terdapat keluhan terkait penghinaan atau pencemaran nama baik. Hal ini karena ada unsur "tanpa hak" dalam pasal-pasal pidana UU ITE, di mana jurnalis yang bekerja sesuai UU Pers dianggap memiliki hak.
​Penyelesaian Sengketa: Sengketa yang muncul dari karya jurnalistik (termasuk di media online yang berbadan hukum pers dan terverifikasi) seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai UU Pers, seperti hak jawab atau koreksi, sebelum dibawa ke ranah pidana, kecuali ada unsur niat jahat.
​2. Pasal Kunci UU ITE yang Sering Dipermasalahkan (Pasal Karet)
​Meskipun jurnalis dilindungi oleh UU Pers, pasal-pasal pidana tertentu dalam UU ITE seringkali disalahgunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis atau konten kreator yang membuat konten jurnalistik. Jurnalis harus sangat berhati-hati dengan konten yang dipublikasikan secara elektronik (termasuk YouTube dan media online), terutama yang menyangkut:
​A. Pencemaran Nama Baik/Penghinaan (Pasal 27A UU ITE)
​Pasal yang Diubah: Sebelumnya Pasal 27 ayat (3). Dalam UU No. 1 Tahun 2024 diubah menjadi Pasal 27A.
​Inti Aturan: Setiap orang dilarang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
​Kewaspadaan Jurnalis: Dalam konteks jurnalistik, pastikan fakta yang disajikan valid, ada keseimbangan berita (cover both sides), dan telah melalui mekanisme verifikasi sesuai KEJ. Tuduhan tanpa dasar yang kuat atau opini yang disajikan sebagai fakta dapat berisiko. Pasal ini termasuk delik aduan.
​B. Menyebarkan Berita Bohong/Hoaks (Pasal 45A ayat (1) UU ITE)
​Pasal yang Diatur: Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
​Inti Aturan: Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerugian bagi Konsumen dalam Transaksi Elektronik. (Pasal 28 ayat (1)).
​Kewaspadaan Jurnalis: Pastikan setiap informasi yang disebarkan adalah benar dan akurat. Verifikasi ganda (check and recheck) sangat penting.
​C. Menimbulkan Kebencian Berdasarkan SARA (Pasal 45A ayat (2) UU ITE)
​Pasal yang Diatur: Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
​Inti Aturan: Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
​Kewaspadaan Jurnalis: Harus sangat berhati-hati dalam pemberitaan yang menyangkut isu SARA. Jurnalistik yang bertanggung jawab harus menghindari konten yang berpotensi memicu konflik atau diskriminasi.
​3. Imbauan untuk Jurnalis Media Online dan YouTube (Indopres)
​Bagi jurnalis yang bekerja di media online, Butermasuk yang menggunakan platform seperti YouTube untuk penyebaran konten jurnalistik, berikut adalah imbauan penting:

Type and hit Enter to search

Close