Pimpinan media indoPers
Dalam dunia hukum, dikenal banyak asas dan istilah Latin yang menjadi dasar berpikir para penegak keadilan. Salah satu istilah penting yang sering muncul dalam perkara perdata adalah Actori Incombit Onus Probandi, yang secara harfiah berarti “beban pembuktian ada pada pihak yang menggugat”.
Istilah ini berasal dari bahasa Latin:
Actori berarti “pihak penggugat” atau “orang yang menuntut”.
Incombit berarti “memikul” atau “menanggung”.
Onus Probandi berarti “beban pembuktian”.
Dengan demikian, asas ini menegaskan bahwa pihak yang mengajukan gugatan wajib membuktikan dalil-dalil yang menjadi dasar tuntutannya. Dalam praktiknya, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Pasal 163 HIR, yang menyatakan bahwa “barang siapa mengaku mempunyai hak atau menyebutkan suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya, maka ia wajib membuktikan hal itu.”
Menurut Abdus Shomad.SH asas ini merupakan wujud keadilan prosedural agar pengadilan tidak membebankan kewajiban pembuktian kepada pihak tergugat tanpa dasar yang kuat. Tanpa bukti yang cukup dari penggugat, gugatan dapat ditolak oleh majelis hakim.
Dengan memahami asas Actori Incombit Onus Probandi, masyarakat diharapkan lebih sadar bahwa setiap klaim hukum harus disertai bukti yang sah dan relevan, bukan sekadar tuduhan.
 
 


Social Footer