Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Kabupaten pamekasan, menjadi sorotan warga dan pemerhati lingkungan. Kegiatan penambangan yang berlangsung di duga tanpa izin resmi itu dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan merugikan negara.
Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan dari aparat penegak hukum (APH), baik dari pihak kepolisian maupun instansi terkait lainnya.
Setiap hari truk lalu lalang mengangkut material dari lokasi tambang. Warga resah karena jalan rusak dan lingkungan tercemar debu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah aktivis lingkungan juga mendesak agar APH segera turun tangan untuk menyelidiki legalitas operasi tambang tersebut. Mereka menilai, jika terbukti ilegal, maka pelaku harus segera diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kami meminta aparat penegak hukum tidak tutup mata. Jika tidak memiliki izin, aktivitas ini harus segera dihentikan karena merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi,” tegas Junaidi, aktivis lingkungan dari LSM Peduli Alam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa dan kecamatan belum memberikan keterangan resmi terkait izin operasi tambang tersebut. Sementara, pihak kepolisian belum merespons permintaan konfirmasi dari media.
Masyarakat berharap ada kejelasan dan penegakan hukum yang tegas, agar kasus serupa tidak terus berulang di wilayah pamekasan
( Does )
Social Footer