Breaking News

Perbedaan Badan Hukum dan Badan Usaha, Masyarakat Diminta Lebih Teliti Saat Mendirikan Usaha

Oleh.Abdus Shomad.SH
Pimpinan media indo pers


Dalam dunia bisnis, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara badan hukum dan badan usaha. Padahal, pemahaman ini sangat penting untuk menentukan bentuk usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan perlindungan hukum yang diinginkan.

Menurut penjelasan dari Kementerian Hukum dan HAM, badan hukum adalah subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban seperti halnya manusia. Artinya, badan hukum bisa melakukan perjanjian, memiliki harta kekayaan sendiri, hingga digugat dan menggugat di pengadilan atas nama organisasinya. Contoh badan hukum antara lain Perseroan Terbatas (PT), koperasi, dan yayasan.

Sementara itu, badan usaha adalah istilah yang lebih umum dan mencakup semua bentuk organisasi yang menjalankan kegiatan ekonomi. Badan usaha bisa berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum. Contohnya adalah firma (Fa) dan persekutuan komanditer (CV), yang bukan termasuk badan hukum karena tidak memiliki pemisahan harta yang tegas antara pemilik dan entitas usahanya.

Abdus Shomad.SH pimpinan media indo pers  menyatakan bahwa pemahaman keliru mengenai kedua istilah tersebut sering menyebabkan pelaku usaha tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

Jika suatu usaha hanya berbentuk CV dan mengalami kerugian, maka harta pribadi pemilik bisa ikut disita. Ini berbeda dengan PT yang hartanya terpisah dari pemilik, sehingga risiko hukum lebih terbatas,” jelasnya.



Pemerintah pun mengimbau para pelaku usaha, terutama UMKM, untuk berkonsultasi lebih dulu sebelum menentukan bentuk usaha. Langkah ini penting guna menghindari risiko hukum di kemudian hari

( Does)

Type and hit Enter to search

Close