Indo pers,Way Kanan.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan belum memberikan wewenang kepada Kejaksaan Negeri Way Kanan terkait tindak lanjut dari laporan hasil pemeriksaan Badan pemeriksa keuangan.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Way Kanan, Doddy AJ Sinaga didampingi Kasi Pidsus, Joni, saat diwawancarai di ruangannya, Selasa (8/7/2024).
Ia mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan sepihak lantaran belum mendapat wewenang dari pemerintah Kabupaten Way Kanan.
"Terkait LHP dari BPK itu, kami tidak bisa sepihak melakukan tindakan karena Pemkab Way Kanan dalam hal ini Inspektorat belum menyerahkan kepada kami," ujarnya.
Doddy mengaku, pihaknya hanya pernah bekerja sama dengan BPKAD Way Kanan terkait aset milik Pemkab Way Kanan.
"Kami sudah kerja sama dengan BPKAD Way Kanan, tapi terkait inventarisir aset kendaraan dinas, dan sudah kami dampingi. Tapi kalau untuk pengembalian selisih seperti temuan di segala instansi, Pemda belum pernah memberikan ke kami," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan jika, dirinya beberapa kali menyampaikan terkait pengembalian selisih temuan sesuai dengan LHP BPK.
Doddy menyebutkan jika sejak masa Bupati Adipati hingga saat ini yakni Ayu Asalasiyah, setuju untuk menggandeng Kejaksaan guna menghimpun selisih kerugian negara di anggaran yang ada di seluruh instansi yang ada di Kabupaten Way Kanan.
Namun, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan respon lebih lanjut.
"Saya sudah beberapa kali menanyakan terkait pemulangan seperti rekomendasi di LHP, kepala daerah sepakat, sejak Bupati Adipati sampai Bupati Ayu saat ini, mereka setuju, tapi tidak ada tindak lanjutnya, tidak ada progresnya," paparnya.
Menurutnya, hal ini dilakukan guna membantu Pemkab Way Kanan dalam pengembalian anggaran selama beberapa tahun belakangan.
"Kami juga sebenarnya ingin membantu Pemerintah Kabupaten, karena pengembalian ini juga nantinya masuk ke KAS daerah," katanya.
Ia menegaskan, jika pihaknya akan siap menindaklanjuti, diberikan wewenang oleh Pemkab Way Kanan untuk melakukan pemulihan kerugian negara sesuai dengan lhp BPK sejak tahun 2020 hingga 2023.
"Pada dasarnya ketika kami diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan terkait LHP itu, kami siap untuk menindaklanjutinya," pungkasnya.(Tim-smsi)
Social Footer