Breaking News

Mengenal SPDP: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan dalm Proses Hukum Pidana

oleh.Abdus Shomad .SH.
Pimpinan media indo pers


Dalam proses hukum pidana di Indonesia, masyarakat sering mendengar istilah SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan. Namun, tidak semua orang memahami fungsi dan pentingnya surat ini dalam sistem peradilan pidana.

SPDP merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh penyidik—baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan untuk memberitahukan bahwa suatu penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana telah dimulai. Surat ini dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri setempat dan wajib ditembuskan kepada terlapor maupun korban (jika ada).

SPDP diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa SPDP juga wajib disampaikan kepada terlapor paling lambat 7 hari setelah dikeluarkan.

Fungsi SPDP:

1. Sebagai pemberitahuan awal kepada Jaksa Penuntut Umum bahwa suatu penyidikan telah dimulai.


2. Menjamin hak-hak hukum terlapor, agar dapat mengetahui status hukumnya sejak dini dan menyiapkan pembelaan.


3. Memberikan perlindungan hukum bagi korban atau pelapor, agar proses hukum dapat dipantau dengan lebih terbuka.



Menurut Abdus Shomad.SH keterlambatan atau tidak disampaikannya SPDP kepada terlapor dapat berakibat pada cacatnya proses hukum, bahkan bisa dijadikan alasan pembatalan dakwaan di persidangan.

"SPDP adalah dasar awal keterlibatan jaksa dalam mengawal penyidikan. Jika SPDP tidak dikirim atau tidak sesuai prosedur, proses hukum bisa dianggap tidak sah," ujar Abdus shomad SH,

Dalam praktiknya, SPDP menjadi dokumen krusial yang menentukan arah penyidikan dan transparansi dalam sistem hukum. Masyarakat diimbau untuk memahami hak-haknya dan aktif menanyakan status SPDP bila terlibat dalam proses hukum, baik sebagai pelapor maupun terlapor

Type and hit Enter to search

Close