PURWAKARTA - Indopers,co,id // Program ketahanan pangan merupakan program prioritas nasional yang diatur dalam permendes PDTT, Nomor 8 tahun 2022. Program ini sesuai dengan kewenangan desa dalam hla ketahanan pangan nabati dan hewani. Desa juga diberikan kewenangan untuk dapat mengelola ketahanan pangan sesuai dengan potensi yang terdapat didesa masing-masing
Namun kenyataannya didesa margaluyu diduga tidak mengindahkan permendes PDTT Nomor 8 tahun 2022. Yang jelas dan tegas seperti.Salah satu oknum Ketua RT 07 RW 04 dusun 2 desa margaluyu kecamatan kiarapedes kabupaten Purwakarta diduga menjual kambing/domba bantuan dari program ketahanan pangan hewani anggaran tahun 2023-2024, hal tersebut berdasarkan informasi dari tokoh masyarakat setempat yang melaporkan kepada awak media. Selasa, (15/07/2025) yang enggan disebutkan namanya
Diselang waktu yang berbeda awak media mengofirmas ketua RW 04, menjelaskan bahwa terkait dugaan oknum mantan RT 07 "EN" saya dan ketua BAMUSDES serta kepala dusun 2 saat diperintahkan oleh kepala desa Margaluyu langsung bergerak cepat untuk menemui oknum RT "EN" Sewaktu menjabatnya, dia mengatakan akan mengembalikan domba tersebut dalam jangka satu Minggu, namun sampai sekarang masih belum juga diganti sudah hampir 3 bulan ini
Lanjut" ketua RW. Dari itu saya bersamaan kepala dusun 2 dan ketua BAMUSDES langsung bergerak melaporkan hal ini kepada kepala desa, namun sampai sekarang belum juga ada tindakan tegas dari kepala desa, kami kira adanya laporan kami akan ditindak lanjuti oleh kepala desa namun sampai saat ini belum beres juga"tandasnya
Disela-sela kesibukan kami mencoba menghubungi kepala desa Margaluyu H ENCE ROSIDIN, melalui via WhatsApp nya adanya oknum RT jual domba ketahanan pangan hewani, dijawab oleh kepala desa Margaluyu, dengan singkat mengatakan bahwa ini sudah ditangani oleh RW dan Bamus, ketika awak media membalas isi chat nya, mempertanyakan bagaimana tindakan kepala desa adanya oknum RT EN menjual domba ketahanan pangan hewani, sayang tidak dijawab oleh kepala desa Margaluyu,
Diduga ada pembiaran terhadap program ketahanan pangan hewani tersebut oleh kepala desa Margaluyu ada apa kepala desa Margaluyu sesantai itu dianggap ini merupakan kasus kecil atau sepele , dan diduga saling lempar
Padah kejadian tersebut ini hampir satu tahun oknum RT EN menjual domba ketahanan pangan hewani ini lohhh, sampai RT 07 digantikan oleh RT baru ini kasus dugaan korupsi ini belum selesai alias tidak ada tindakan tegas dari kepala desa Margaluyu
Diduga oknum Ketua RT 07 EN tersebut menjual satu ekor domba ketahanan pangan hewani Dimana program ketahanan pangan nabati dan hewani itu disarurkan untuk kesetiap RT yang ada 14 RT didesa margaluyu yang bernilai perekornya, 2.650.000; (dua juta emam ratus lima puluh ribu rupiah) perekornya .dan kalau ditotalkan semua bernilai keseluruhan. 2.650.000 X 14= 37.100.000;( Tiga Puluh Tujuh Juta Seratus Ribu Rupiah).waktu itu ,Padahal Domba tersebut merupakan bantuan dari program ketahanan pangan hewani pengembang biakan untuk warga masyarakat RT 07, namun raib dijual oleh oknum mantan RT inisial" EN"
Tujuan pemerintah memberikan bantuan kepada warga agar domba tersebut dipelihara supaya berkembang biak sehingga bisa menambah pendapatan masyarakat.
Oknum Ketua mantan RT 07" EN" tidak dibenarkan menjual domba bantuan kepada masyarakat karena Ketua oknum mantan RT 07, sebagai Pengelola dan semestinya bertanggung jawab untuk mengelola bantuan yang diterima, bukan malah menjualnya agar mendapatkan keuntungan pribadi.
Oknum Ketua mantan RT 07,memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa bantuan yang diterima digunakan secara tepat sasaran dan sesuai tujuan.
Konsekwensinya harus ada sanksi Administratif dan teguran dari kepala desa dan dari pihak pendamping desa terkait. Ketua mantan RT 07 dapat menerima sanksi administratif, seperti teguran atau penundaan pemberian bantuan serta harus mengembalikan barang yang dijual tersebut
Selain itu ada unsur pidana jika oknum ketua mantan RT 07, menjual kambing bantuan untuk masyarakat yaitu Penyalahgunaan Jabatan. Oknum Ketua mantan RT 07 telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Disamping itu ada Penyelewengan Bantuan. Oknum Ketua RT 07 telah menyelewengkan bantuan program ketahanan pangan hewani 2023-2024 yang diterima untuk kepentingan pribadi dan telah menggelapkan bantuan yang diterima.
Pasal yang Diterapkan
Beberapa pasal yang dapat diterapkan dalam kasus ini adalah. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang lain. Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal ini mengatur tentang penggelapan .
( RM/tim )
Social Footer