Oleh. Abdus Shomad.SH
Pimpinan media indo pers
Dalam dunia hukum, tidak semua orang mampu atau sempat menyewa jasa pengacara untuk menghadapi persoalan hukum di pengadilan. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, sistem hukum Indonesia memberikan ruang bagi masyarakat umum untuk mendapatkan bantuan dari kerabat atau orang terdekat yang bukan pengacara melalui mekanisme yang disebut surat kuasa insidentil.
Surat kuasa insidentil adalah surat yang memberikan kuasa kepada seseorang yang bukan advokat untuk mewakili pihak lain dalam perkara tertentu di pengadilan. Kuasa ini bersifat sementara (insidentil) dan hanya berlaku untuk satu perkara saja. Pemberian kuasa ini juga harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan tempat perkara tersebut diperiksa.
Menurut Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seseorang yang bukan advokat dapat menjadi kuasa hukum hanya apabila:
Mewakili kerabat sedarah atau semenda dalam satu derajat,
Tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun,
Mendapatkan izin dari ketua pengadilan yang memeriksa perkara tersebut.
Praktik ini sering terjadi, terutama di daerah-daerah yang akses terhadap advokat masih terbatas. Misalnya, seorang anak mewakili orang tuanya yang sedang menjalani sengketa perdata, atau seorang suami yang mewakili istrinya dalam gugatan sederhana.
Pimpinan media indo pers Abdus Shomad.SH menjelaskan bahwa surat kuasa insidentil penting untuk menjamin akses keadilan. “Ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat kecil agar tidak terhambat oleh persoalan biaya saat ingin menyampaikan haknya di pengadilan,” ujarnya.
Namun, penggunaan surat kuasa insidentil harus tetap diawasi. Penyalahgunaan kuasa oleh oknum yang ingin bertindak layaknya advokat tanpa izin bisa dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan memahami fungsi dan batasan surat kuasa insidentil, masyarakat diharapkan bisa memanfaatkannya secara tepat sebagai sarana perlindungan hukum, terutama ketika kondisi memaksa mereka untuk berjuang tanpa pendampingan hukum profesional.
( Does 46 )
Social Footer