Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim di seluruh Indonesia mulai mempersiapkan pelaksanaan ibadah qurban. Para ulama dan lembaga syariah kembali mengingatkan pentingnya memastikan bahwa proses akad qurban dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Akad atau perjanjian dalam qurban bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian penting yang menentukan sah atau tidaknya ibadah tersebut. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, menegaskan bahwa akad qurban harus jelas, meliputi niat berqurban, kepemilikan hewan, dan penyerahan kepada panitia atau pihak yang ditunjuk.
Jangan sampai masyarakat hanya menyerahkan uang tanpa kejelasan akad. Pastikan ada pernyataan eksplisit, baik lisan maupun tertulis, bahwa hewan tersebut diwakilkan untuk disembelih sebagai qurban atas nama muqorib (orang yang berqurban),” ujarnya.
Lembaga sosial dan penyelenggara qurban juga diimbau untuk menyediakan sistem dokumentasi akad yang transparan dan syar’i, baik melalui video, formulir akad, maupun bukti tertulis lainnya.
Dengan memastikan setiap tahapan qurban dilakukan secara syariah, umat Islam tidak hanya menjalankan perintah agama, tetapi juga menjaga kemurnian ibadah dan kepercayaan umat.
Dari semua itu solusinya ada " RAHAYU FARM " Rajanya sapi Madura. Untuk akad qurban anda.
Alamat . Dusun Tengah desa samatan kec.roppo
Contact person
082 336 547 776
087 857 403 217
( H. Tamyis )
Social Footer