Breaking News

PT.ROYAL TIRTA DI DUGA MERUGIKAN NEGARA TANPA ADA NYA SURAT IZIN PEREDARAN BPOM


 Januardi Manurung resmi memberi kuasa mendampingi dalam kasus perizinan edar dan juga kasus terkait pajak perusahaan PT.ROYAL TIRTA kepada kantor hukum bapa ujang suhana, dan sudah memberikan semua data yang hasil investigasi dari lapang, saya meminta kepada kuasa hukum saya bapa ujang suhana supaya kasus tersebut bisa cepat selesai karena di dalam pelanggaran yang di lakukan oleh pihak perusahan PT.ROYAL TIRTA di duga sudah merugikan negara. "januardi manurung salah satu seorang aktivis juga mengatakan diduga pihak Badan POM bogor lambat menyikapi laporan yang telah saya buat pada tanggal 14 april 2025 dan juga kenapa Bupati bogor dan gubernur jabar hanya diam saja dengan kasus ini? Pungkasnya

Sudah jelas jelas di dalam peraturan perizinan tertulis izin edar merupakan persetujuan registrasi produk yang memungkinkan produk tersebut diedarkan di wilayah Indonesia. Peraturan tentang izin edar dan sanksinya meliputi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku usaha yang mengedarkan produk tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana atau sanksi administratif. Ucapnya

Januardi manurung sebagai ketua DPD LSM GERHANA INDONESIA PROV JABAR juga mengatakan Risiko Hukum Mengedarkan Produk Tanpa Izin BPOM

Pelaku usaha yang menjual pangan olahan tanpa izin edar dapat menghadapi sanksi hukum yang berat.

Menurut Pasal 142 UU Pangan, pelaku usaha yang sengaja mengabaikan kewajiban izin edar dapat dikenai hukuman penjara hingga 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.

Dengan hasil investigasi di lapangan di temukan plang pajak yg belum di bayar oleh pihak perusahaan PT.ROYAL TIRTA. Pajak penghasilan merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah yang vital untuk pembiayaan program-program publik dan pembangunan negara. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak penghasilan.

Sanksi tidak taat pajak sudah tercantum di dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Diketahui bila Wajib Pajak mangkir dari kewajiban pajaknya maka akan dikenakan sanksi dari yang paling ringan hingga paling berat. Sanksi tersebut dapat berupa penagihan, pencekalan, dan penyanderaan yang dilakukan selama 6 bulan dan diperpanjang paling lama 6 bulan.pungkas januardi manurung."(Red)".

Type and hit Enter to search

Close