Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 101 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah (Perda) no 4 Tahun 2021 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) seolah tak lagi menjadi acuan utama dalam pengelolaan ruang publik. Pasalnya, sejumlah kebijakan terbaru yang akan diambil pemerintah daerah terindikasi lebih condong yang di duga mengikuti janji politik
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa banyak PKL yang sebelumnya telah direlokasi kini akan kembalikan menempati zona larangan. Ironisnya, keberadaan mereka seperti bola pimpong yang di pukul kesana kemari tanpa arah yang jelas yang mana dulu kami di usir dari kawasan arek Lancor untuk menempati food cloni sekarang kami akan di suruh ke arek Lancor lagi capek rasanya ujar salah satu pedagang.
Sudah jelas diatur dalam Perda dan Perbub soal zonasi, tetapi sekarang seperti tak berlaku. Kami bingung harus menegakkan aturan atau mengikuti arahan baru yang tidak tertulis," ujar seorang petugas Satpol PP yang enggan disebut namanya.
Abdus Shomad.SH. Pimpinan media indo pers angkat bicara. Menurutnya, penataan PKL harus tetap berdasarkan regulasi, bukan kepentingan sesaat. “Kalau aturan dikalahkan oleh janji politik, maka penataan kota dan ketertiban umum akan kacau,” tegasnya.
Selanjutnya Abdus Shomad.SH menilai langkah ini kontraproduktif. “Dulu katanya demi ketertiban, sekarang Sekarang malah mau di pindahkan lagi karena Ini jelas tidak adil bagi PKL yang sudah ikut aturan,
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati terkait akan di pindahkanya PKL
Reporter
Does
Social Footer