Oleh. Abdus Shomad.SH
Pimpinan media indo pers
Dalam dunia hukum, terdapat berbagai istilah yang sering muncul namun belum tentu dipahami secara luas oleh masyarakat awam. Pemahaman terhadap istilah-istilah hukum ini penting agar masyarakat tidak salah tafsir dalam memahami proses hukum yang terjadi di sekitar mereka.
Berikut beberapa istilah hukum yang umum digunakan di Indonesia:
1. Tersangka – Seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
2. Terdakwa – Seseorang yang dituntut di muka sidang pengadilan karena diduga melakukan tindak pidana.
3. Putusan inkracht – Keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena tidak diajukan upaya hukum lagi.
4. Praperadilan – Proses hukum untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta ganti rugi atau rehabilitasi.
5. Amnesti – Pengampunan dari Presiden kepada sekelompok orang untuk menghapus pidana, biasanya untuk kasus politik.
6. Grasi – Keringanan hukuman yang diberikan Presiden kepada terpidana setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.
7. Kompensasi – Ganti rugi yang diberikan oleh negara kepada seseorang yang mengalami kerugian karena proses hukum yang tidak sah.
pimpinan media indo pers Abdus Shomad. SH menyatakan bahwa peningkatan literasi hukum sangat penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam sistem peradilan. “Dengan memahami istilah-istilah dasar, masyarakat akan lebih berdaya dalam menghadapi persoalan hukum,” jelasnya.
Reporter
Does
Social Footer