Breaking News

Belasan Juru Parkir Lokal Terlantar- PT KAI Ambil Alih Parkir Stasiun Purwakarta


Purwakarta- INDOPERS,co,id //
Nasib nahas menimpa belasan juru parkir di sekitar Stasiun Kereta Api Purwakarta.  Setelah puluhan tahun mengelola lahan parkir tersebut, mereka kini terlantar setelah PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara sepihak memutus kontrak dan menyerahkan pengelolaan kepada PT Reska Multi Usaha (RMU) pada 1 Februari 2025.  

Ironisnya, RMU sama sekali tidak mengakomodir para juru parkir lokal yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga mereka.
 
Bambang Sugiharto, salah satu juru parkir yang terdampak, menceritakan kronologi pahit ini kepada awak media, Jumat ( 9/5/2025). Ia dan warga Kampung Karanganyar, Kelurahan Nagri Tengah, telah mengelola lahan parkir tersebut sejak puluhan tahun lalu.

Sejak 2018, mereka rutin membayar sewa lahan kepada PT KAI sebesar Rp 13 juta per tahun.  Semuanya berjalan lancar hingga PT KAI secara tiba-tiba memutus kontrak dan menyerahkan pengelolaan kepada RMU.
 
"Sejak 2024, RMU sudah mulai mengincar lahan parkir ini," ungkap Bambang, yang akrab disapa Kang Bebeng. "Perwakilan mereka, Pak Rasyid, bernegosiasi dengan warga,  janjinya hanya empat dari dua belas juru parkir yang akan direkrut. Tapi itu pun tanpa kontrak tertulis,  jadi kesepakatannya rapuh dan akhirnya batal," tambahnya.
 
Meskipun kesepakatan awal gagal,  warga tetap mengelola parkir sepanjang tahun 2024.  Namun,  di akhir tahun,  mereka dihadapkan pada tagihan yang harus dibayar.  "Kami setuju membayar setelah Lebaran.  Tapi awal 2025, RMU kembali menghubungi kami lewat Pak Yudi.  Tawarannya sama,  tapi syaratnya jauh lebih berat," jelas Kang Bebeng.
 
Syarat yang diajukan Pak Yudi, bersama Kepala Stasiun Purwakarta, Bapak Supriadi,  sungguh tak masuk akal:  kerja 12 jam sehari,  harus punya ijazah (dua warga tidak punya), dan seorang warga tua hanya diberi waktu kerja satu bulan.  Lebih mengejutkan lagi,  Kang Bebeng diminta untuk mengambil sebagian upah empat warga yang direkrut.
 
Tentu saja, warga dan para juru parkir menolak keras. Kerja 12 jam sehari sangat melelahkan. Mendapatkan ijazah dalam waktu singkat hampir mustahil. Warga tua tersebut juga hanya ingin bekerja sampai anaknya lulus SMA dan bisa menggantikannya.  Perundingan buntu,  dan pada Februari 2025, RMU mulai beroperasi dengan pekerja dari luar daerah.
 
Tidak hanya itu, pemasangan palang parkir oleh RMU juga menimbulkan masalah baru. Meskipun dijanjikan tidak akan mengganggu akses jalan,  palang justru dipasang di depan pintu masuk stasiun,  menghalangi akses utama. Permintaan Kang Bebeng untuk membuat jalan alternatif juga diabaikan.
 
"Jalan ini, meski milik KAI, sudah lama diaspal dan diperbaiki oleh Pemda Purwakarta pada masa kepemimpinan Bupati Dedi Mulyadi. Pemasangan palang ini sama saja menutup akses jalan yang sudah ada sejak lama," tegas Kang Bebeng.
 
Pemasangan palang sempat terhenti karena Kang Bebang menuntut izin tertulis dari kontraktor. Kejadian ini menyoroti pentingnya komunikasi yang transparan dan perjanjian yang adil antara perusahaan dan masyarakat dalam pengelolaan ruang publik.

Lebih dari itu, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya mempertimbangkan nasib dan kesejahteraan warga sekitar dalam setiap pengambilan keputusan.
 
Hingga berita ini diturunkan,  belum ada tanggapan resmi dari PT KAI maupun RMU terkait nasib belasan juru parkir yang terlantar tersebut.  Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang etika bisnis dan tanggung jawab sosial perusahaan BUMN.

( Ramaldi)

Type and hit Enter to search

Close