Breaking News

Sekolah Negeri Dilarang Menjual Seragam, Ada Aturan Hukumnya




BANDUNG – indopers.co.id — Sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan penjualan pakaian seragam atau bahan pakaian seragam kepada peserta didik di lingkungan satuan pendidikan. Larangan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Ketentuan tersebut salah satunya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010.


Dalam Pasal 181 huruf a, disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.


Larangan serupa juga berlaku bagi dewan pendidikan dan komite sekolah. Pasal 198 huruf a PP Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan bahwa dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.


Aturan tersebut dibuat untuk menjaga agar lingkungan sekolah tetap menjadi tempat pelayanan pendidikan yang bebas dari praktik jual beli yang dapat membebani peserta didik maupun orang tua.


Kementerian Pendidikan juga telah menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau membebani orang tua/wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru setiap kenaikan kelas maupun pada saat penerimaan peserta didik baru.


Karena itu, pihak sekolah, tenaga pendidik, tenaga kependidikan maupun komite sekolah diharapkan memahami dan menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten.


Orang tua peserta didik juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai kebijakan sekolah, khususnya apabila terdapat kewajiban pembayaran atau pembelian perlengkapan sekolah.


Dengan adanya aturan ini, pengelolaan satuan pendidikan diharapkan berlangsung secara transparan, akuntabel dan tidak menambah beban ekonomi masyarakat.


Catatan: PP Nomor 17 Tahun 2010 secara resmi tercatat telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010. Karena itu, dalam pemberitaan sebaiknya disebut lengkap sebagai PP Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010.

Red

© Copyright 2026 - INDO PERS