Oleh: Adi Suparto
JAKARTA – Rancangan Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi disetujui dalam rapat paripurna. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung Selasa, 9 Juni 2026, pukul 10.00 WIB di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta .
Rapat pengambilan keputusan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Usai mendengarkan laporan pembahasan dari Komisi III, ia mengajukan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Setelah mendapat tanggapan setuju, Dasco mengetuk palu sebagai tanda rancangan undang-undang ini resmi disepakati untuk disahkan .
Sebelumnya: Isi ini merupakan draf hasil pembahasan. Kini telah disetujui dalam rapat paripurna dan akan segera diundangkan dalam lembaran negara untuk memiliki kekuatan hukum penuh.
Perubahan Undang-undang ini sebagai upaya menyesuaikan kelembagaan Polri dengan perkembangan zaman, tuntutan profesionalitas, serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi. Berbagai aspek ditinjau ulang, mulai dari kualitas sumber daya manusia, batas masa pengabdian, hingga mekanisme pengawasan agar lembaga penegak hukum ini semakin dipercaya publik.
Standar Pendidikan Dinaikkan untuk Hasilkan SDM Berkualitas
Salah satu perubahan mendasar tercantum dalam Pasal 21 mengenai syarat penerimaan anggota. Dalam aturan yang berlaku saat ini, batas minimal pendidikan adalah lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajat.
Dalam undang-undang yang baru disetujui, ketentuan itu ditingkatkan menjadi setidaknya lulus Sekolah Menengah Atas atau sederajat. Tujuannya tidak lain agar calon anggota memiliki bekal pengetahuan yang lebih memadai sejak awal, mengingat tugas kepolisian kini semakin kompleks dan membutuhkan kemampuan analisis yang tinggi.
Batas Usia Pensiun Diperpanjang, Menyamakan Prinsip Keadilan
Perubahan yang paling disorot menyangkut batas usia pensiun yang diatur dalam Pasal 30. Selama ini, anggota Polri umumnya memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun dengan kemungkinan perpanjangan hingga maksimal 60 tahun.
Dalam aturan baru, batas tersebut disesuaikan. Bagi bintara hingga perwira tinggi berpangkat bintang tiga, batas usia pensiun ditetapkan di angka 60 tahun. Sementara untuk perwira tinggi berpangkat bintang empat atau Kepala Kepolisian Negara, batasnya 60 tahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 63 tahun atas persetujuan Presiden. Penyesuaian ini dinilai sebagai wujud keadilan dalam sistem kepegawaian nasional.
Aturan Penugasan di Luar Lingkungan Dipertegas dan Dibatasi
Untuk menutup celah tafsir yang beragam, disisipkan pasal baru yakni Pasal 28A yang mengatur keberadaan anggota aktif di luar struktur kepolisian. Aturan ini dibuat agar tidak terjadi penyimpangan penugasan yang tidak sesuai fungsi utama.
Anggota Polri yang masih aktif nantinya hanya diperbolehkan menduduki jabatan sipil jika tugasnya berkaitan langsung dengan urusan keamanan, ketertiban, atau penegakan hukum. Penugasan tersebut harus didasarkan pada permintaan resmi lembaga terkait dan mendapat persetujuan tertulis dari Kapolri. Secara tegas diatur larangan menduduki jabatan yang bersifat politik atau tidak ada kaitan dengan tugas pokok kepolisian.
Tugas dan Pengawasan Diperluas dan Diperkuat
Ruang lingkup kewenangan juga disempurnakan dalam Pasal 6. Tugas Polri dipertegas tidak hanya berlaku di wilayah hukum Indonesia, melainkan juga mencakup perwakilan negara di luar negeri, serta kapal dan pesawat berbendera Indonesia yang beroperasi di wilayah internasional.
Di sisi lain, prinsip netralitas dan profesionalitas ditegaskan kembali dalam Pasal 2 dan Pasal 5. Polri wajib bebas dari pengaruh kepentingan partai politik dan golongan tertentu. Peran Komisi Kepolisian Nasional juga diperkuat agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih independen dan objektif.
Selain itu, diwajibkan penggunaan teknologi pencatatan dalam setiap proses penanganan perkara. Hal ini bertujuan menjamin akuntabilitas, melindungi hak asasi manusia, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun petugas.
Menuju Polri yang Lebih Profesional dan Terpercaya
Secara keseluruhan, perubahan yang disahkan ini disusun sejalan dengan prinsip hukum nasional dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Seluruh ketentuan telah melalui pembahasan mendalam, rapat dengar pendapat, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum dibawa ke rapat paripurna.
Dengan disahkannya aturan ini, diharapkan tercipta landasan hukum yang lebih kuat untuk membentuk Polri yang semakin modern, adil, dan berwibawa. Regulasi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja serta mengembalikan kepercayaan masyarakat agar tugas melindungi, mengayomi, dan melayani berjalan dengan sebaik-baiknya.


Social Footer