Pola Kekuasaan dan Regulasi Negara 2021–2026
Oleh: Adi Suparto
Konsep Autocratic Legalism atau Legalisme Autokratik yang dikemukakan pakar hukum politik dari Universitas Chicago, Kim Lane Scheppele, kini bukan lagi sekadar teori akademis.
Dalam kurun lima tahun terakhir (2021–2026), pola ini terlihat sangat nyata, sistematis, dan diterapkan secara luas dalam pengelolaan negara Indonesia.
Inti gagasan Scheppele menjadi peta jalan yang sangat pas untuk membaca arah kebijakan: kekuasaan bergerak sepenuhnya di jalur hukum, menerbitkan peraturan, undang-undang, dan keputusan tertulis yang tampak sah, resmi, dan konstitusional, namun substansinya perlahan melemahkan prinsip demokrasi, memusatkan kendali, dan membatasi ruang kritik publik. Sekurangnya terdapat 5 penulis lain yang senafas dengan Scheppele untuk pengayaan dalam tulisan ini.
Scheppele menegaskan, ini adalah bentuk kekuasaan paling berbahaya di era modern. Bukan karena menggunakan kekerasan atau membubarkan lembaga dengan paksa, melainkan karena segala perubahan dilakukan sesuai prosedur hukum, sehingga sulit dilawan, sulit dibantah, dan siapa pun yang menentang justru akan tampak seolah melanggar aturan.
Berikut analisis penerapan pola ini dalam lima tahun terakhir, lengkap dengan dasar hukum dan regulasi konkret yang menjadi landasannya.
APA ITU LEGALISME AUTOKRATIK?
Dalam tulisannya tahun 2018, Scheppele mendefinisikan ini sebagai cara berkuasa di mana pemimpin yang terpilih secara demokratis, kemudian menggunakan mandat rakyat dan instrumen hukum yang ada, untuk mengubah sistem dari dalam. Rumus dasarnya:
"Menggunakan hukum untuk menghancurkan demokrasi, menggunakan prosedur untuk menghilangkan kontrol, dan menggunakan konstitusi untuk memperkuat kekuasaan sendiri, semuanya dilakukan dengan cara yang sah secara hukum."
Ciri utamanya selalu sama:
- Semua kebijakan memiliki dasar aturan tertulis yang lengkap.
- Selalu dibungkus narasi besar: demi kemajuan, efisiensi, kesejahteraan, atau kehendak rakyat.
- Lembaga pengawas perlahan dilumpuhkan lewat perubahan aturan main.
- Kritik dan penolakan dibungkam bukan dengan senjata, tapi dengan pasal-pasal pidana.
PENERAPAN NYATA DI INDONESIA: 2021–2026
Dalam lima tahun terakhir, gejala ini tidak lagi samar. Transformasi hukum dan politik berjalan sangat cepat, membentuk struktur kekuasaan yang semakin terpusat dan sulit diganggu gugat. Berikut bedah lengkapnya beserta landasan hukumnya:
1. Dominasi Eksekutif & Hukum Serba Cepat: Aturan Jadi Alat Kendali
Pemerintah memperkuat kendali penuh atas arah regulasi melalui konsep Undang-Undang Payung atau Omnibus Law, yang memungkinkan mengubah puluhan aturan sekaligus dalam satu kali pengesahan. Proses pembuatannya sering kali berjalan cepat, dengan partisipasi publik yang minim, namun disahkan sah secara prosedur berkat dukungan mayoritas di parlemen.
Dasar Hukum (1):
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diperkuat revisi melalui Perppu No. 2 Tahun 2022. Undang-undang ini mengubah aturan ketenagakerjaan, lingkungan hidup, perizinan, dan investasi. Secara resmi tujuannya menyederhanakan birokrasi, namun secara substansi melemahkan perlindungan hak pekerja, mengurangi kewenangan daerah, dan membatasi ruang kontrol masyarakat sipil.
- UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN), memberikan kewenangan luar biasa luas kepada Presiden dan Badan Otorita, yang dalam banyak hal melewati batasan dan prosedur standar yang berlaku bagi pembangunan daerah lain di Indonesia.
- Menjamurnya Peraturan Presiden (Perpres): Dalam lima tahun terakhir, jumlah Perpres yang mengatur hal-hal strategis makin bertambah. Peraturan di bawah undang-undang ini makin sering dipakai untuk mengatur kebijakan yang seharusnya diatur lewat undang-undang, sehingga lebih mudah diubah, lebih cepat disahkan, dan minim mekanisme pengawasan ketat.
Analisis Scheppele: "Di sini hukum berubah fungsinya. Awalnya hukum itu pembatas kekuasaan, kini hukum berubah jadi alat untuk mempermudah kekuasaan bergerak sekehendak hati."
2. Penguasaan Lembaga Negara: Mengubah Aturan untuk Menguasai Pengawas
Ciri utama Legalisme Autokratik menurut Scheppele adalah memastikan lembaga yang seharusnya mengawasi kekuasaan, justru menjadi bagian dari kekuasaan itu sendiri. Caranya bukan dengan membubarkan lembaga, tapi dengan mengubah aturan main dan mekanisme pengisian jabatannya, hingga lembaga tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah.
Dasar Hukum (2):
- UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Mahkamah Konstitusi: Mengubah syarat usia pensiun hakim, mekanisme pengajuan, hingga kewenangan dalam memutus perkara. Perubahan ini dinilai banyak pengamat menggeser posisi MK dari lembaga penegak konstitusi menjadi lembaga yang lebih mudah dipengaruhi arah keputusannya oleh kekuasaan eksekutif.
- UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK: Ini tonggak penting. Aturan ini membentuk Dewan Pengawas yang diangkat langsung oleh Presiden, mengubah status pegawai menjadi ASN, dan membatasi kewenangan penyadaran. Secara hukum sah dan resmi, namun dampaknya melemahkan independensi lembaga antikorupsi yang seharusnya menjadi musuh utama korupsi kekuasaan.
- Perubahan Mekanisme Pengisian Lembaga: Hal yang sama terjadi pada BPK, KY, hingga kepemimpinan lembaga peradilan, di mana perubahan aturan pemilihan dan syarat jabatan perlahan memastikan orang-orang yang terpilih adalah mereka yang memiliki kesamaan pandangan atau sejalan dengan kebijakan pemerintah.
Intinya: Segalanya sah, segalanya sesuai undang-undang, namun hasilnya: tidak ada lagi lembaga yang berani atau mampu mengawasi kekuasaan secara kritis.
3. ATURAN MEMBUNGKAM KRITIK: LANDASAN HUKUM LENGKAP & SPESIFIK
Bagian ini adalah bukti paling kuat penerapan pemikiran Scheppele di Indonesia 5 tahun terakhir. Kekuasaan memastikan bahwa siapa pun yang mengkritik, menentang, atau menyuarakan pendapat berbeda, bisa diproses secara hukum, bukan karena salah, tapi karena aturan memang dibuat untuk membatasi kritik. Pasal-pasal ini disusun rapi, tampak melindungi ketertiban dan kehormatan, namun menjadi senjata ampuh membungkam kebebasan.
Berikut daftar lengkap dasar hukum dan pasal yang menjadi landasan:
1. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) – Berlaku Efektif awal 2026
Ini adalah instrumen hukum paling lengkap dan terstruktur untuk mengatur ruang kebebasan berpendapat:
- Pasal 218: Penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden.
Ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Pasal ini sangat luas maknanya: segala bentuk pendapat keras, kritik tajam, atau ungkapan ketidakpuasan bisa dikategorikan "merendahkan martabat". Kritikus tidak lagi dianggap pembangun demokrasi, tapi berpotensi jadi pelaku pidana.
- Pasal 219: Penghinaan terhadap Pemerintah, Lembaga Negara, atau Badan Hukum Negara.
Ancaman pidana maksimal 1 tahun penjara. Artinya, mengkritik kebijakan kementerian, instansi, atau aparatur negara bisa dipidana. Batas antara kritik dan penghinaan sangat kabur dan bergantung penafsiran penegak hukum.
- Pasal 240: Penyebaran Berita Bohong atau Tidak Benar.
Diancam pidana bagi siapa saja yang menyebarkan hal yang dianggap bisa menimbulkan kerusuhan atau ketidaktenteraman. Pasal ini sering dipakai untuk menindas siapa saja yang menyampaikan fakta berbeda dari narasi resmi pemerintah.
2. UU Informasi dan Transaksi Elektronik - UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024 – Perubahan Terakhir)
Menjadi pasal yang paling banyak dipakai dalam 5 tahun terakhir untuk menindas kebebasan berekspresi di media sosial maupun media massa:
- Pasal 27A, Pasal 29, dan Pasal 30: Mengatur tentang muatan yang melanggar kehormatan, pencemaran nama baik, berita bohong, dan ujaran kebencian.
Ribuan kasus tercatat: warga biasa, jurnalis, aktivis, hingga akademisi diproses hukum hanya karena mengungkapkan masalah di lapangan, mengkritik kebijakan, atau menyoal transparansi. Pasal ini bekerja sebagai alat penekan paling efektif: orang jadi takut bicara, takut menulis, takut mengkritik.
3. UU Organisasi Masyarakat - UU Ormas (UU No. 16 Tahun 2017)
- Pasal-pasal yang memberikan kewenangan luas kepada negara untuk membubarkan, membatasi, atau mencabut izin organisasi atau kelompok yang dianggap bertentangan dengan ideologi, mengganggu ketertiban umum, atau dinilai berpotensi mengganggu stabilitas.
Digunakan untuk menekan kelompok masyarakat sipil, serikat buruh, atau komunitas yang vokal mengawasi kinerja pemerintah.
Pesan Kim Lane Scheppele:
"Ini inti dari Legalisme Autokratik: Ketika Anda protes, Anda ditangkap atau diproses berdasarkan hukum. Ketika mereka berbuat salah atau menyalahgunakan wewenang, mereka dilindungi oleh hukum yang sama. Hukum bukan lagi tempat berlindung rakyat, tapi tameng kekuasaan."
KESIMPULAN: WASPADA HUKUM YANG MERAMPAS KEBEBASAN
Melihat peta regulasi dan kebijakan negara dalam kurun 2021–2026 ini, sangat jelas bahwa Indonesia sedang berjalan tepat sesuai skema yang diuraikan Kim Lane Scheppele. Kita tidak sedang menghadapi kekuasaan yang melanggar hukum. Sebaliknya, kita menghadapi kekuasaan yang terlalu rajin membuat hukum, mengubah hukum, dan bersembunyi di balik hukum.
Hukum-hukum yang disahkan lima tahun terakhir ini memiliki karakteristik yang sama:
1. Memperkuat tangan eksekutif makin jauh ke depan.
2. Melumpuhkan fungsi kontrol dan pengawasan lembaga negara.
3. Menyediakan dasar hukum yang sangat lengkap untuk membungkam kritik dan perbedaan pendapat.
Bahaya terbesar dari pola ini, seperti diingatkan Scheppele, adalah bahwa masyarakat lama-kelamaan akan menganggap hal ini wajar. Kita terbiasa menilai segala sesuatu hanya dari sisi: "Apakah ini sah secara aturan?", lalu lupa menilai hal yang jauh lebih penting: "Apakah aturan ini adil? Apakah aturan ini selamatkan hak-hak kita? Apakah aturan ini menjaga demokrasi?"
Legalisme Autokratik mengajarkan kita satu hal penting: Kekuasaan bisa saja bertindak sangat benar menurut undang-undang, namun sekaligus sangat salah dan merugikan bagi kehidupan bernegara.


Social Footer